Mengupas Legalisasi Apositille dan Penerapannya di Indonesia

  • 07 Desember 2022
  • 805

Fakultas Hukum Untag Surabaya melangsungkan webinar hukum via zoom meeting, Selasa (6/12). Kegiatan bertajuk “Legalisasi Apositille dan Penerapannya di Indonesia” mengahadirkan Haryo Adil Wicaksono sebagai pemateri.

 

Kegiatan webinar itu dihadiri langsung Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Slamet Suhartono, S.H., M.H.

 

“Pada kesempatan ini telah hadir Haryo Adil Wicaksono, Deputy Director for Flight and Sail Clearance dan Legalisation, semoga peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat menambah ilmu dan wawasan,” ucap Dekan Fakultas Hukum dalam sambutannya.

 

Haryo Adil Wicaksono membuka webinar dengan membahas tentang  legalisasi apostille.

 

Legalisasi apostille merupakan suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing sehingga akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia,” tuturnya.

 

Perlu diketahui, terdapat Peraturan Presiden No.2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Indonesia telah mengaksesi bergabung dalam Konvensi Internasional tentang Apostille.

 

“Adanya peraturan ini dimaksudkan Perjanjian internasional menjadi hukum positif di Indonesia setelah perjanjian berlaku bagi Indonesia. Hal ini dapat mendorong Indonesia untuk terus menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan,” Tegasnya.

 

Dipenghujung kegiatan webinar, Haryo Adil Wicaksono memaparkan beberapa dokumen yang dikecualikan.

 

“Ada tiga jenis dokumen yang dikecualikan bedasarkan  konvensi apositille dan reservasi Indonesia, yaitu dokumen yang ditanda tangani oleh penjabat diplomatic atau konsuler, dokumen administrative yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial dan dokumen yang diterbitkan kejaksaan sebagai lembaga penuntutan,” pungkasnya. (Nabila)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id