Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Non Fungible Token (NFT) di Indonesia akhir-akhir ini banyak diperbincangkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus memantau perkembangan minat masyarakat, khususnya pemantauan terhadap konten konten pornografi yang berpotensi menjadi aset di NFT.
Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan, hal tersebut dinilai telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering disebut UU-ITE. Penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi jika terbukti melampaui batas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
‘’Sesuai amanat UU ITE sebetulnya Kominfo memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif atau sanksi yang memungkinkan secara Undang-Undang jika platform atau PSE itu mengandung muatan negatif,’’ ujar Dedy Permadi, Senin (17/1).
Tidak hanya itu, Meskipun ruang digital mampu bermanfaat untuk masyarakat Indonesia, namun ia menilai tetap harus ada rambu-rambu untuk mengawal konten yang dilarang. Konten yang dilarang itu menurut Dedy harus dihindari supaya tidak dapat dijangkau masyarakat umum.
‘’Kominfo dalam hal ini melakukan pengawasan seluruh sistem elektronik atau PSE yang menyelenggarakan transaksi elektronik. PSE wajib tunduk pada ketentuan UU ITE dan turunanya,’’ kata Dedy menjelaskan.
Terdapat metode pengawalan konten negatif di ruang digital, di antaranya melakukan patroli siber pada ekosistem blockchain. Patroli siber tersebut dilakukan secara proaktif untuk menelusuri konten negatif, yaitu dengan menggunakan mesin berbasis kecerdasan buatan yang dioperasikan setiap jam.
Di samping itu Kominfo juga membuka pintu aduan masyarakat terkait konten negatif serta memiliki wewenang memberikan perintah kepada pihak platform untuk menurunkan atau takedown konten yang melanggar Undang-Undang.
Sumber : cnnindonesia.com
Foto : Getty Images
Reporter