Norma Samar Solusi Penggunaan Wewenang Agar Tercipta Kesejahtraan Masyarakat

  • 26 Januari 2023
  • 1350

Prof Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC. resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar ke-19 Untag Surabaya pada Selasa, 25 Januari 2023 di Graha Widya Lt 2 Untag Surabaya.

 

Guru besar bidang ilmu hukum Fakultas Hukum itu menyampaikan orasi ilmiah berjudul Norma Samar Sebagai Dasar Hukum Penggunaan Wewenang.

 

Prof Slamet menyebut Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan pada prinsip bahwa seluruh kewenangan harus berdasarkan asas hukum yang berlaku, khususnya undang-undang (wetmatige bestur).

 

“Negara harus mengurusi semua kebutuhan masyarakatnya dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum yang telah tercantum di dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Prof Slamet menyampaikan pada awalnya asas kewenangan pemerintah ini disandarkan pada Undang-Undang, Namun, perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Undang-undang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan.

 

“Di dalam penerapan Undang-Undang sebagai hukum positif sering ditemukan adanya fakta kekaburan norma (norma samar), kekosongan norma (kosongan hukum), konflik norma dan juga norma telah usang yang sering kita temukan di dalam pelaksanaan undang-undang bagi praktisi hukum dan para pengemban kewenangan pemerintah,” jelas Guru Besar tersebut.

 

Penggunaan wewenang pemerintahah merupakan kaidah yang menjadi panduan perilaku masyarakat maupun penguasa sehingga setiap wewenang pemerintahan harus selalu dapat ditemukan di dalam Undang-Undang.

 

“Norma samar itu sebetulnya sama dengan norma pada umumnya yaitu sebagai kaidah perilaku yang menuntun memandu kehidupan masyarakat, hanya saja artikulasi maknanya tidak jelas,” jelasnya

 

Lebih lanjut, Prof Slamet menyebut artikulasi makna yang tidak jelas di dalam praktek penggunaan kewenangan pemerintah itu melahirkan dua hal

 

“Pertama, memberikan ruang bergerak bagi pejabat untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada Undang-Undang atau disebut dengan Kewenangan Bebas. Selain itu juga melahirkan norma yang menawarkan kepada penjabat untuk memilih menggunakan wewenangnya atau tidak menggunakan wewenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.

 

Diakhir orasi ilmiah, Prof Slamet menegaskan perlu norma samar di tempat yang tepat demi mencapai keadilan bagi masyarakat.

 

“Karena Indonesia merupakan negara Pluralisme, norma yang secara jelas dan tegas tidak mampu mengakomodasi ukuran atau Batasan semua persoalan hukum” tutup Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya tersebut (Nabila)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id