Pemkot Surabaya Ciptakan Aplikasi Pencaker untuk Warga Surabaya

  • 01 Oktober 2021
  • AR
  • 1308

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Surabaya tengah menyiapkan pembuatan aplikasi yang memudahkan masyarakat khususnya warga Kota Surabaya dalam mendapatkan pekerjaan. Dinamai “pencaker”, aplikasi ini akan menghubungan antara pencari kerja dengan perusahaan melalui sistem sehingga memudahkan warga memperoleh pekerjaan di bidang formnal maupun informal.

 

Pembuatan aplikasi ini adalah kerja sama antara Diskominfo dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Stakeholder terkait sebagai bagian upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

 

"Intinya aplikasi itu untuk mempermudah, lebih terbuka pencari kerja di Surabaya dari keahlian yang secara formal maupun informal," ujar Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, Rabu (29/9/2021).

 

Fikser menjelaskan, data para pencaker ini berasal dari seluruh warga Surabaya yang pernah menyampaikan surat atau lamaran kerja ke Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, berasal dari hasil survei pemutakhiran data di lapangan.

 

Adapun, aplikasi ini diprioritaskan bagi warga Kota Surabaya yang penghasilannya masih di bawah Rp 7 juta dalam satu keluarga. Nantinya, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja khususnya di Surabaya, bisa langsung mengakses aplikasi tersebut. Aplikasi tenaga kerja itu juga bisa menampilkan daftar para pencari kerja beserta lulusan maupun keahlian dari masing-masing pencari kerja.

 

"Warga penghasilannya di bawah Rp 7 juta dalam satu anggota keluarga itu yang kami akseskan dengan perusahaan-perusahaan," terangnya.

 

Lebih lanjut, Fikser mencontohkan, perusahaan A membutuhkan tenaga security atau petugas keamanan. Maka, perusahaan A langsung bisa memilih daftar pencari kerja dalam aplikasi itu sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Disnaker juga berperan penting dalam kaitannya dengan meningkatkan skill dari para pencari pekerja.

 

Harapannya, ketika ada perusahaan yang membutuhkan pekerja dengan keahlian khusus, maka pencari kerja itu bisa diterima.

 

"Ketika ada perusahaan yang membutuhkan pekerja tapi skill-nya kurang, itu kemudian menjadi kewenangan Disnaker untuk meningkatkan skill dari para pekerja," katanya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Ria Ayu Oktavia

Jurnalis

BERITA TERKAIT