Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme berkualitas atau Perpres Publisher Rights resmi ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 20 Februari 2024.
Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur konten pemberitaan, mencakup upaya untuk membedakan antara konten berita dan non-berita pada platform digital global. Hal ini bertujuan memberikan timbal balik yang seimbang dalam penanyangan konten berita dari media lokal dan media nasional.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa langkah ini melalui proses pertimbangan yang cermat, dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
Presiden Jokowi menegaskan kepada para kreator konten Indonesia agar tidak khawatir terhadap penerbitan Perpres Publisher Rights karena tidak berlaku bagi mereka. Perpres Publisher Rights mengatur kewajiban platform digital seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan lainnya untuk mendukung dan memberikan dukungan setara kepada jurnalisme berkualitas.
Kendati demikian, Perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers dan konten pers, tetapi hanya untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. Perusahaan platform digital diharapkan untuk bersikap adil terhadap semua perusahaan pers dalam penyediaan program, algoritma pendistribusian berita, dan pelatihan khusus.
Dilain sisi, perusahaan pers harus memastikan bahwa berita yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers. Bagi perusahaan media yang masih berskala kecil, penerbitan peraturan ini dianggap sebagai upaya mendukung pengembangan usaha dan menaikkan nilai jurnalisme.
Menyikapi penetapan Perpres Publisher Rights, Mohammad Insan Romadhon, S.I.Kom., M.Med.Kom. selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Komunikasi Untag Surabaya memberikan analisa dampak yang disebabkan dari Perpres Publisher Rights baik dari sisi platform digital maupun perusahaan pers.
“Dari sisi perusahaan platform digital, Perpres Publisher Rights yang disahkan dinilai masih samar, bagaimana kebijakan baru yang harus dilakukan oleh platform digital untuk menanggapi Perpres ini, serta dimana batasan-batasan penyebaran konten berita yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,”
Menurut Kaprodi Ilmu Komunikasi Untag Surabaya tersebut, Perpres Publisher Rights memiliki sisi positif.
“Namun, Perpres ini memiliki sisi positif, dapat membangkitkan ekosistem dari jurnalis di Indonesia yang sudah diujung tanduk, algoritma diterapkan untuk menaikkan konten berita dengan isi yang berkualitas dan cara penulisan yang baik dibandingkan dengan konten berita yang hanya sekedar dinaikkan untuk mendapatkan viewer,” jelas Insan (27/2).
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Langkah-langkah yang telah diambil ini dianggap sebagai bantalan jangka pendek, bukan sebagai penyelesaian seluruh masalah. Pemerintah dan perusahaan pers harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital. (Gita)