Pengakuan Kedaulatan Indonesia, 7 Mei 1949 Perjanjian Roem-Royen Resmi Ditandatangani

  • 17 Mei 2024
  • 288

Sejak dibacanya naskah proklamasi oleh Ir. Soekarno, yang kemudian menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) pertama, rakyat Indonesia terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari negara-negara asing dan membebaskan diri dari penjajahan Belanda. Perjanjian Roem Royen pada 7 Mei 1949 adalah salah satu langkah memperoleh pengakuan Belanda terhadap wilayah NKRI.


Perjanjian Roem Royen dinamai berdasarkan dua tokoh yang terlibat, yaitu Mr. Roem, seorang diplomat Indonesia, dan Dr. J.H Van Royen, seorang diplomat Belanda. Perjanjian ini diinisiasi oleh konflik bersenjata antara pejuang kemerdekaan Indonesia dan pemerintah kolonial Belanda. 


Perjanjian Roem Royen disepakati pada 7 Mei 1949 di Hotel des Indes Jakarta, mengikuti serangkaian diplomasi sebelumnya yaitu Perjanjian Linggarjati pada tahun 1946 dan Perjanjian Renville pada tahun 1948. 


Namun, Belanda melanggar kedua perjanjian tersebut dengan melakukan agresi militer yang menyebabkan wilayah Indonesia yang diakui semakin menyusut secara de facto. Puncaknya terjadi pada 19 Desember 1948, saat Belanda menguasai Ibukota Indonesia di Yogyakarta melalui Agresi Militer Belanda II, dan para pemimpin Indonesia seperti Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Sutan Syahrir ditangkap.


Langkah yang diambil Belanda mencapai panggung internasional, pada 4 Januari 1949, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan Belanda dan Indonesia untuk menghentikan operasi militer masing-masing. United Nations Commission for Indonesia (UNCI) membawa perwakilan kedua negara untuk melakukan perundingan pada 17 April 1949.


Dilansir dari laman Detik.com, perjanjian ini disepakati untuk mencapai perdamaian antara Belanda dan Indonesia. Berikut adalah isi perjanjian Roem Royen untuk Indonesia:

1. Pemerintah Indonesia memerintahkan angkatan perang dan angkatan bersenjatanya untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perang gerilya.

2. Pemerintah Indonesia agar pemerintah Belanda turut hadir dalam acara Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

3. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda akan menjalin kerjasama untuk mengembalikan keamanan, ketertiban, dan menjaga perdamaian masing-masing negara.


Isi perjanjian Roem Royen untuk Belanda:

1. Menyetujui kembalinya Pemerintah RI ke Yogyakarta.

2. Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.

3. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai RI sebelum 19 Desember 1949, dan tidak akan meluaskan Negara atau daerah dengan merugikan Republik.

4. Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.

5. Berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan sesudah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.


Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Roem Royen, pada 22 Juni 1949, perundingan formal diadakan antara Indonesia, Belanda, dan Majelis Permusyawaratan Federal atau atau Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) di bawah pengawasan Crirtchley dari Australia.


Hasil dari keputusan itu adalah:

1. Pengembalian Pemerintah RI ke Yogyakarta dilaksanakan pada 24 Juni 1949

2. Penarikan mundur pasukan Belanda dari Yogyakarta pada tanggal 1 Juli 1949

3. Pemerintah RI kembali ke Yogyakarta sedangkan TNI mendapat kekuasaan sepenuhnya di Yogyakarta

4. Pemberhentian konflik akan dibahas setelah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta

5. Belanda meninggalkan Yogyakarta pada 29 Juni 1949

6. Pembebasan Soekarno dan Hatta pada 6 Juli 1949 untuk kembali ke Yogyakarta


Perjanjian Roem-Royen merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan hubungannya dengan Belanda. Meskipun perjanjian ini membuka jalan menuju pengakuan kedaulatan Indonesia, isinya dan konsekuensi politiknya tetap menjadi topik yang terus diperdebatkan dan kontroversial hingga saat ini. (Gita)



https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id