Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Melibatkan praktisi dalam pembelajaran memberikan pengetahuan lebih mendalam kepada mahasiswa. Hal itulah yang diusung oleh Fakultas Hukum Untag Surabaya dalam Dialog Ilmiah “Penanganan Anak Deportan, Returni, dan Terpapar dalam Tindak Pidana Terorisme”.
Acara yang dilaksanakan di Meeting Room Graha Wiyata Lt.1, Jumat (9/12), dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr. Slamet Surhartono, S.H, M.H.
Dekan Fakultas Hukum menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Mata Kuliah Kriminologi untuk meningkatan kualitas mahasiswa dalam memahami penanganan dan deteksi dini paham radikalisme dan terorisme lebih dalam dan langsung kepada Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).
“Dengan kuliah ini saya harap akan banyak hal yang dibagi untuk mengenalkan mahasiswa dengan upaya penanganan dan deteksi dini paham radikalisme dan terorisme,” harap Dr. Slamet Surhartono, S.H, M.H.
Hadir sebagai moderator dialog ilmiah, Istriani menyampaikan bahwa ia ingin peserta yang mengikuti dapat memahami penanganan deportan dan returni perempuan serta anak yang terpapar radikalisme dan terorsime.
“Kami harapkan dengan ini teman teman bisa mengetahui penanganan perempuan serta anak yang terpapar radikalisme dan terorsime dengan pengalaman langsung dari lapangan,” ujarnya.
Pemateri pertama memaparkan Deportan dan Returni, Wiwik Afifah, S.Pi., S.H., M.H menyampaikan beberapa hal mengenai para deportan dan returni perempuan serta anak yang terpapar radikalisme membutuhkan tiga aspek dalam proses deradikalisasi yakni pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan. Dalam deradikalisasi itu dibutuhkan pendampingan khusus, mulai dari intervensi hati, tangan dan kepala.
“Hatinya dahulu kita sentuh secara psikologi, kemudian tangannya, bagaimana dia memiliki pekerjaan. Kemudian kepala, ini adalah narasi pemahaman, ideologi. Ini yang terakhir disentuh. Jangan pertama kali yang disentuh ideologi karena kita salah,” ulas Kaprodi Fakultas Hukum tersebut
Ketua FKPT Jawa Timur sekaligus pemateri kedua, Dr. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., CCD.,CMC. menjelaskan pemerintah dan masyarakat membutuhkan sinergi dalam proses pendampingan para deportan dan returni dalam tahapan deradikalisasi usai menjalani hukuman.
“Deradikalisasi dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) ada empat tahapan. Deradikalisasi di luar lapas ada empat tahapan. Tetapi penanganan deportan dan returni itu harus lebih banyak ditangani oleh deradikalisasi luar lapas,” tukas Ketua FKTP. (Nabila)