Perlindungan Terhadap PPAT Penting Ditegakkan

  • 15 Desember 2022
  • 1166

Ada yang berbeda dari sidang ujian terbuka promosi doktor Indriati, S.H., M.Kn. Bertempat di Meeting Room lantai 1 Graha Wiyata, Rabu (14/12) ujian dihadiri oleh Guru besar Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Muhadar.S.H., M.Si.

 

Prof. Dr. Muhadar. S.H., M.Si., hadir sebagai dewan penguji, bersama dengan Dr. Andik Matulessy, M.Si, Psikolog, Ketua Umum HIMPSI. Selain itu sidang ujian terbuka promosi doktor diketuai langsung oleh dekan Fakultas Hukum Untag, Dr. Slamet Suhartono,S.H., M.H., CMC.

 

Pada pagelaran ujian terbuka Indriati menyampaikan dan mempertahankan disertasi dengan judul Pertanggungjawaban Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Mewujudkan Keadilan.

 

Indriati yang merupakan notaris / pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Kota Balikpapan provinsi Kalimantan, menjelaskan bahwa disertasinya tersebut terinspirasi dari pengalamannya.

 

Dalam pemaparannya, Indriati menjelaskan bahwa PPAT diatur dengan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998. Masalahnya, peraturan pemerintah tersebut tidak memberi perlindungan hukum. Selain itu, realitas terdapat banyak tuduhan atau prasangka yang disebabkan pemahaman yang kurang tepat terhadap profesi PPAT.

 

Indrianti mengusulkan agar pemerintah untuk memberi perlindungan hukum, salah satunya dengan membentuk Majelis Kehormatan PPAT. Badan ini muncul karena diperlukannya badan perlindungan yang berwenang memberi persetujuan atau menolak permohonan aparat penegak hukum.

 

Disamping itu, pemerintah juga harus mengupayakan untuk meningkatkan dasar legalitas terkait dengan kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPAT yang semula diatur dalam peraturan pemerintah untuk ditingkatkan menjadi Undang-Undang.

 

Menanggapi tema disertasi tentang Perlindungan PPAT tersebut, Indriati menyinggung soal masalah hak PPAT.

 

“Masalah yang dihadapi PPAT saat ini dilakukan analisis dengan dasar teori dan konsep,” ujap Indriati.

 

Ia menyatakan bahwa PPAT ini, pada hakikatnya merupakan pejabat negara yang diberi wewenang khusus oleh negara untuk membuat akta otentik dalam bidang pertanaham dam rumah susun.

 

Dalam ujian doktor terbuka itu, Indriati, S.H., M.Kn. dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Diharapkan, disertasi dan keilmuannya dapat membawa kemanfaatan pada perlindungan PPAT di Indonesia. (Nabila)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id