Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Jika terjadi bencana, trauma healing merupakan salah satu layanan medis yang tersedia bagi warga terdampak bencana selain fisioterapi dan layanan logistik.
Dosen Psikologi Untag Surabaya, Rahma Kusumandari, M.Psi., Psikolog., menjelaskan trauma healing menjadi proses penyembuhan pasca trauma yang memungkinkan masyarakat hidupnya tanpa harus menderita dari bayang-bayang bencana.
“Trauma adalah respons emosional korban terhadap peristiwa traumatis. Korban bencana bisa sangat terkejut dan putus asa pada awalnya,”ungkap Rahma kepada Tim Warta 17 Agustus, Senin (30/1).
Secara umum, Rahma menyampaikan bahwa pada proses trauma healing terdapat tiga tahapan pemulihan yang biasanya dilakukan.
Tahap pertama yakni keamanan dan stabilitas. Fase ini berkaitan dengan kebutuhan para korban pasca bencana. Jika pemahaman korban dapat mengenali bahaya yang akan datang, ini adalah langkah pertama untuk penyembuhan trauma.
“Mereka belajar untuk mengintegrasikan semua emosi dan menjauhkan rasa takut dan kecemasan. Korban bencana kemudian belajar bagaimana mengendalikan emosinya mereka saat menghadapi pemicu traumatis,” paparnya
Tahap kedua yakni ingat dan terima yang membantu korban mengingat dan menerima kebenaran tentang apa yang terjadi.
“Tahap ini juga berorientasi pada pemulihan luka fisik. Cedera fisik akibat trauma juga bisa menunda pemulihan kesehatan mental. Oleh karena itu, psikolog membantu penderita mengatasi masalah yang menyakitkan dengan memahami penyebabnya,”ujarnya.
Tahap ketiga adalah rekonstruksi hubungan. Tahapan ini merupakan pemberdayaan, membangun kembali hubungan melalui sumber daya lokal, dukungan keluarga, lingkungan dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya.
“Untuk kembali bangkit dari kejadian traumatis, psikolog membantu korban bencana memahami dan mencari solusi atas trauma yang dialami korban secara terencana,” katanya.
Korban bencana didorong untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai aktivitas untuk melanjutkan hubungan sosial dan melakukan aktivitas sehari-hari. Dengan upaya tersebut, para korban akan terbiasa menjalani kehidupan seperti semula.
“Bagi para korban bencana yang sudah mencapai tahap trauma, gejala biasanya baru muncul enam bulan. kemudian. Di bawahnya, korban baru menderita trauma psikologis atau gangguan stres akut,” jelas Rahma
Melansir Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder edisi keempat dan Pedoman Penyakit dan Gangguan Jiwa Kemenkes, Post Traumatic Stress Disorder pada korban bencana muncul setelah enam bulan.
“Waktu pemulihan bergantung pada individu dan faktor yang terlibat. Sulit menjawab dengan angka, karena metode, sumber daya lokal dan dukungan keluarga, lingkungan dan aktor lain sangat menentukan,” tutupnya (Nabila)