Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) memberikan petunjuk mengenai teknis pengelolaan Bidikmisi Tahun 2019 yang di publikasi dari laman resmi belmawa.ristekdikti.go.id. (12/06/19). Petunjuk teknis ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. 49/B/HK/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi.
Direktur Kemahasiswaan Belmawa Ristekdikti, Didin Wahidin menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Bidikmisi adalah salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Bidikmisi yang dikelola oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa), untuk Tahun 2019 telah meningkatkan kuotanya 44% lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
‘’Hal ini dimaksudkan agar Program Bidikmisi dapat memberikan layanan bantuan yang lebih luas lagi kepada para siswa yang memerlukan. Pada tahun ini, Kemenristekdikti bersama dengan Majelis Rektor PTN se Indonesia juga telah melakukan transformasi yang signiï¬kan terhadap Sistem Seleksi Mahasiswa Baru,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Didin menerangkan dengan berbagai upaya lain yang dipadukan untuk lebih meningkatkan kualitas SDM terdidik, diharapkan negara dapat hadir memfasilitasi dengan lebih baik agar lebih banyak anak Indonesia yang memiliki kesempatan yang lebih luas untuk belajar di perguruan tinggi.
‘’Petunjuk teknis ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. 49/B/HK/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi. Selamat mengelola Program Bidikmisi dengan transparan dan akuntabel sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan,’’ tutupnya sambil menyemangati peserta Bidikmisi.
Berikut Mekanisme Verifikasinya :
1. Jalur Masuk
1) Jalur masuk penerima Bidikmisi terdiri dari: SNMPTN, SBMPTN dan PMDK-PN.
2) Bidikmisi dapat diberikan kepada mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri (UMPN, Mandiri PTN, Mandiri PTS).
2. Verifikasi
1) Verifikasi calon penerima Bidikmisi menjadi kewenangan setiap perguruan tinggi untuk menentukan kelayakan calon penerima;
2) Perguruan tinggi perlu membentuk tim verifikator agar data yang diperoleh layak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mekanisme verifikasi penerima Bidikmisi dari masing - masing jalur masuk;
3) Tim verifikator wajib melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Bidikmisi;
4) Mekanisme verifikasi dapat dilakukan melalui:
a. wawancara
b. visitasi
- bagi penerima KIP dan yang terdaftar dalam BDT Kemensos tidak perlu dilakukan visitasi;
- visitasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
5) Aspek verifikasi terdiri dari : ketidakmampuan ekonomi; potensi akademik; asal wilayah; evaluasi berkas pendukung; dan pertimbangan khusus lainnya.
3. Penetapan Penerima
1) Penerima bidikmisi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi berdasarkan kelayakan penerima melalui surat keputusan sesuai dengan kuota;
2) Pengelola bidikmisi di perguruan tinggi wajib memasukan data penetapan penerima bidikmisi melalui sistem bidikmisi sesuai surat keputusan;
3) Penetapan mahasiswa lanjutan/on going Bidikmisi dilakukan secara tahun jamak (multi year);
4) Penetapan mahasiswa baru Bidikmisi dilakukan per jalur masuk;
5) Mahasiswa on going ditetapkan sampai dengan jangka waktu pemberian Bidikmisi yang telah ditentukan;
6) Mahasiswa on going yang dihentikan bantuannya dapat digantikan dengan mahasiswa pada jenjang dan semester yang sama;
7) Perubahan atas SK Penetapan penerima Bidikmisi awal dapat dibuat setiap pergantian semester jika terdapat mahasiswa yang status akademiknya lulus lebih cepat dari periode pemberian Bidikmisi, tidak aktif, dan drop out/mengundurkan diri;
8) Penetapan penerima bidikmisi untuk mahasiswa on going, baru dapat diusulkan dengan memperhatikan persyaratan penerima bidikmisi dan ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi;
9) Penerima Bidikmisi dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya pendidikan sesuai UKT Bidikmisi;
10) Alasan cuti yang diperkenankan bagi mahasiswa penerima bidikmisi adalah sakit dan menjadi delegasi PT atau penugasan negara;
11) Penyaluran biaya pendidikan akan dibayarkan per semester.
Informasi selanjutnya dapat diakses di Petunjuk Teknis Pengelolaan Bidikmisi 2019
Reporter : MKM
Editor : LA_Unda