Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Poliklinik Untag Surabaya menerima kunjungan sekaligus assessment oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Assessment dilakukan sebagai prosedur perpanjangan izin operasional poliklinik. Dalam pengecekannya, terdapat tiga petugas DLH Kota Surabaya yang bertugas, salah satunya Muhammad Shobirin menejelaskan arahan Permen LKH No.6 Tahun 2021 bahwa limbah B3 harus diolah agar aman terhadap lingkungan.
“Yang diharapkan agar limbah itu lebih tertera dan tidak berserakan lalu diolah agar aman terhadap lingkungan sesuai Permen LHK No.6 Tahun 2021 dan PP 22 Tahun 2021,” ungkap Shobirin.
Shobirin juga mengatakan dirinya akan melakukan pengecekan kesesuaian TPS Limbah B3 sesuai standar dan arahan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kita akan mengecek kesesuaian pengajuan TPS Limbah B3, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” kata Staf DLH bagian limbah B3 tersebut
Pada akhir Assessment, Shobirin mengaku bahwa persyaratan Poliklinik Utama Surabaya sudah cukup lengkap. Sementara itu, Dr. Icha Safitri menerima baik hasil akhir assessment tersebut.
“Memang sangat penting bagi kami pengecekan tersebut. Selama lima tahun sekali agar izin operasional klinik bisa terbit, secara administrasi juga berkas-berkas kami sudah lolos tinggal layout dan denah, sehingga tim kami akan segera mengurus secepatnya perbaikan yang dibutuhkan,“ tutup Dr. Icha. (Galuh)