Political and Legal Sovereign

  • 27 Februari 2019
  • latifah
  • 6256

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang keanggotaannya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Dalam kedudukannya sebagai lembaga permusyawaratan, MPR adalah lembaga perwakilan sekaligus lembaga demokrasi, yang mengemban aspirasi rakyat dan daerah.

Sebagai salah satu pelaksana kedaulatan rakyat, MPR mempunyai tanggung jawab mewujudkan bagaimana sistem ketatanegaraan yang dianut sudah tepat, sehingga dapat mendukung terwujudnya Negara Indonesia yang demokratis sebagaimana yang diinginkan dalam Undang-Undang Dasar. (Kerangka Acuan Focus Group DiscussionPenataan Kewenangan MPR, 2018).

Tugas MPR sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD antara lain adalah mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), serta pelaksanaannya dan menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar’’. Kewenangan MPR mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar merupakan satu-satunya dasar, apabila akan dilakukan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia. Untuk dapat melakukan penataan tersebut, tentu diperlukan berbagai data dan informasi komprehensif kajian yang berasal dari berbagai pihak.

Kedaulatan dan Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan (sovereignty) adalah ciri atau atribut hukum dari negara; dan sebagai atribut negara ia sudah lama ada. Bahkan ada yang berpendapat, bahwa sovereignty itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri. Akan tetapi sebuah konsep, sovereignty menimbulkan kontroversi dan salah paham. (F. Isjwara, 1946).

Sebagai istilah politik, perkataan sovereignty timbul pada abad ke 15. Ada pun yang membuat istilah tersebut menjadi terkenal adalah Jean Bodin, sarjana Perancis; Thomas Hobbes dan John Austin, kedua sarjana dari Inggris. Dari pandangan ketiga sarjana di atas, dapat ditarik rumusan adanya dua macam sovereignty, yaitu internal sovereignty (kedaulatan ke dalam), dan external sovereignty (kedaulatan ke luar). Ditinjau dari sudut etimologi, internal sovereignty mengandung arti adanya sesuatu yang tertinggi dalam suatu negara. Dengan demikian, tidak ada yang lebih tinggi dalam negara itu kecuali sesuatu tersebut. Sedangkan external sovereignty timbul dengan terjadinya hubungan antara negara satu dengan negara yang lain. (Sri Soemantri Martosoewignjo, 1985).

Selain kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar, juga dikenal kedaulatan hokum / legal sovereignty, dan kedaulatan politik/political sovereignty. (James Bryce, 1979). Negara Indonesia menganut asas atau sistem kedaulatan rakyat.

Wewenang MPR

Undang-Undang Dasar atau konstitusi pada asasnya mengatur tiga masalah pokok, di antaranya forma regiminis. Dengan forma regiminis dimaksudkan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam negara serta stuktur kekuasaannya. Selain itu, konstitusi juga mengatur tugas serta wewenang lembaga-lembaga negara. Berdasarkan hal tersebut, maka ditemukan suatu kenyataan, bahwa tugas serta wewenang lembaga-lembaga negara memperoleh pengaturan dalam konstitusi atau Undang – Undang Dasar yang menjadi pertanyaan, apakah hal itu berlaku dalam praktek?

Apakah yang dipelajari dalam Undang – Undang Dasar atau konstitusi yang berlaku di Negara – Negara sekarang ini, akan ditemukan ketentuan – ketentuan tentang tugas serta wewenang lembaga – lembaga negara. Kalau disimak Undang – Undang Dasar Sementara dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yaitu dua undang – undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia, maka akan ditemukan pengaturan tentang jabatan atau alat – alat perlengkapan negara atau lembaga – lembaga negara. Apa yang dikemukakan tersebut, juga berlaku terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sebagai contoh dapat dikemukakan tugas dan wewenang MPR dan DPR.

Dengan mempergunakan pengertian wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2018 menentukan:

MPR berwenang:

1.     Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;

3.    Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

4.  Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;

5.   Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

6.   Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Terhadap ketentuan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2018 dapat dikatakan, bahwa wewenang MPR tersebut menyangkut ‘’kedaulatan ke dalam’’. Hal itu berarti, bahwa kekuasaan MPR sebagai body of persons in the state over individuals or associations of individuals with in the area its jurisdiction. (C.F. Strong, 1960). Dari rumusan C.F. Strong tersebut dapat ditarik pemikiran, bahwa kekuasaan MPR terhadap para individu atau asosiasi individu tersebut terbatas dalam wilayah yurisdiksinya.

Kedaulatan Rakyat Menurut UUD NRI Tahun 1945

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (Perubahan Ketiga) menjelaskan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasarâ€Â. Dari ketentuan tersebut, terdapat dua norma yang perlu disoroti:

1.     bahwa menurut UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan dalam negara Indonesia berada di tangan rakyat

2.     bahwa MPR adalah salah satu pelaksana kedaulatan rakyat.

Dalam hal penataan kewenangan MPR, perlu dipertegas dalam bagan sebagai berikut:

RAKYAT INDONESIA (pemegang kedaulatan rakyat & the political sovereign)

MPR (salah satu pelaksana kedaulatan rakyat & the legal sovereign)

Berdasarkan bagan tersebut, kedaulatan yang dipegang rakyat Indonesia dilaksanakan, dijalankan, dilakukan, oleh MPR sebagai salah satu pelaksana kedaulatan rakyat atau the legal sovereign.

Apabila dihubungkan dengan anak kalimat dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar mempunyai makna, bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi diemban/dilakukan oleh sebuah lembaga yang bernama MPR, melainkan dilaksanakan berdasarkan circle system konsitusi. Dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi-bagi dalam berbagai institusi dan atau aturan-aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, kedaulatan rakyat selain dilaksanakan oleh MPR, juga dilaksanakan oleh Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, MA, dan BPK.

Penulis : Soetanto Soepiadhy Dosen Untag Surabaya dan Pendiri ‘’Rumah Dedikasi’’ Soetanto Soepiadhy


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme