PPKM Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus

  • 10 Agustus 2021
  • YRS
  • 1156

Pemerintah resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 demi menekan angka penyebaran Covid-19. Perpanjangan tersebut dilanjutkan mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih perlu diperpanjang satu pekan lagi. Ini dilatarbelakangi oleh pencapaian positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

 

‘’Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,’’ ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

 

Lebih lanjut Luhut menambahkan, kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan sebesar 59,6 persen jika dibandingkan dengan puncak kasus yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisediaan rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali juga mengalami penurunan.

 

Pada perpanjangan PPKM kali ini Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mall atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4. Luhut menyebutkan, Mall di empat wilayah tersebut akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama 1 minggu ke depan. Syaratnya pengunjung harus sudah divaksinasi.

 

‘’Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang,’’ kata Komando penangan Covid-19 di Indonesia tersebut.

 

Sementara itu, terkait penerapan kebijakan di sisi industri ekspor, Luhut Panjaitan mengatakan hal tersebut akan segera dibahas sesuai hasil penerapan PPKM yang sudah berjalan.

 

‘’Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan. Mulai 17 Agustus 2021 mendatang, beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift,’’ ujar dia.

 

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan pada tempat ibadah. Kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan PPKM kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

 

sumber : kompas.com

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6743
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6813