Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus mendatang. Kebijakan berlaku untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2, 3 dan 4. Keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi, Senin (23/8/21).
Dalam siaran langsung yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan kebijakan tersebut berlaku untuk beberapa daerah tertentu sesuai pemantauan dan evaluasi yang telah dilakukan.
‘’Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,’’ kata Jokowi.
Pandemi Covid-19 belum selesai, bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi.
Terkait penanganan Covid-19, Jokowi menyatakan sejak titik puncak kasus yang terjadi 15 Juli 2021, jumlah masyarakat yang dinyatakan positif menunjukkan grafik yang terus menurun. Hingga saat ini penurunan tersebut sudah mencapai sebesar 78%.
‘’Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan pengguna tempat tidur nasional yang saat ini berada di angka 33%,’’ imbuh Jokowi.
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat memutuskan PPKM level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang dari 14 hingga 23 Agustus. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar wilayah Jawa dan Bali juga telah diperpanjang pada 9 hingga 23 Agustus 2021.
Reporter