Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Dosen Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untag Surabaya Dr. Ulfi Pristiana, M.Si bersama Dr. Nanis Susanti, M.M., memimpin inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial di Desa Wisata Desa Banyuurip, Kec. Kedamean, Kabupaten Gresik.
Berlangsung selama September hingga Desember 2023, Tim Pendampingan Prodi Manajemen FEB Untag Surabaya berhasil membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang diberi nama 'Sekar Tirta Kahuripan'.
Pokdarwis, sebagai suatu institusi lokal dengan melibatkan para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan desa wisata. Pokdarwis berperan sebagai kelompok yang bergerak secara swadaya, aktif dalam membentuk dan mengembangkan desa wisata.
Pokdarwis Sekar Tirta Kahuripan telah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun belum didukung oleh legalitas hukum dari Dinas Pariwisata untuk mewujudkan Desa Banyu Urip sebagai destinasi wisata.
Dr. Ulfi Pristiana, M.Si, menjelaskan bahwa keberadaan Pokdarwis sebaiknya memerlukan legalitas untuk mendukung pengembangan desa wisata.
“Untuk mendukung keberadaan Pokdarwis, perlu diberikan legalitas sebagai landasan yang memperkuat peran Pokdarwis dalam pengembangan desa wisata yang diharapkan,” tandas Kaprodi Manajemen tersebut (22/11).
Segala upaya yang dilakukan oleh Pokdarwis Sekar Tirta Kahuripan bersifat swadaya, berasal dari inisiatif kelompok atau masyarakat yang memiliki tekad untuk mengembangkan desa menjadi destinasi wisata.
“SOP harus dirinci secara jelas. Kami juga mendampingi pengurusan legalitas ke Dinas Pariwisata Kabupaten Gresik, dan memberikan bimbingan dalam pengelolaan manajemen Desa Wisata,” tegasnya.
Kawasan Desa Wisata Desa Banyuurip berhasil dikembangkan melalui penerapan metode pelaksanaan antara lain pembentukan struktur organisasi Pokdarwis dan pengesahan struktur oleh Kepala Desa, melakukan FGD bersama Pokdarwis Sekar Tirta Kahuripan, serta aparat desa untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai bahan pengajuan legalitas ke Dinas Pariwisata Kabupaten Gresik.
“Pokdarwis perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah, yang saat ini baru sampai pada tingkat pemerintahan desa. Kemudian dilakukan pendampingan dan pembinaan untuk membantu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kelompok usaha yang dilakukan. Dilanjutkan dengan penetapan Visi, Misi, dan Tupoksi Organisasi,” jelas Dr. Ulfi
Dalam rangka mengembangkan Kawasan Desa Wisata Banyu Urip, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor kepariwisataan, melalui penerapan manajemen yang efektif dalam semua kegiatan pendukungnya.
“Diharapkan desa Banyu Urip akan menjadi salah satu desa wisata unggulan di Jawa Timur dan menjadi ikon pariwisata unggulan, khususnya di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik,” tutupnya.(Vania)