RUU Kesehatan Melemahkan Perlindungan Doker dan Tenaga Kesehatan

  • 30 Mei 2023
  • 1062

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Untag Surabaya mengadakan Legislative Talk bertajuk Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Ditinjau dari Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pada Jumat, (26/5)

 

Legislative Talk merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mendalami proses legislatif terutama dinamika pembentukan undang-undang di Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., MH, CMC., mengatakan agar mahasiswa selalu menghidupkan nuansa akademik melalui diskusi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan perundang-undangan.

 

“Wadah ini dapat menjadi forum untuk bertukar pandangan, ide dan wawasan antara akademisi, dan profesional hukum dan mahasiswa. Mahasiswa dan akademisi dapat mengembangkan pemikiran kritis, menganalisis isu-isu hukum yang relevan, dan berpartisipasi aktif dalam diskusi yang melibatkan aspek legislatif,” jelas Prof. Slamet

 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Q205 Gedung Prof. Dr. H. Roeslan Abdulgani ini menghadirkan para Narasumber yang kompeten pada bidangnya, yakni Abdul Wachid Habibullah, S.H. M.H., Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya, dr. Meivy Isnoviana, SH. MH., Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, dan Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya.

 

Dalam diskusi tersebut membahas dinamika penyusunan undang-undang pelayanan kesehatan. dr. Meivy melihat bahwa RUU Kesehatan ini dapat membuat para dokter takut.

 

 “Dalam pasal 426 menyatakan bahwa tenaga kesehatan dapat dihukum sepuluh tahun penjara jika terbukti melakukan kelalaian. Hal tersebut menciptakan rasa takut dan rentan menciptakan kriminalisasi, dokter dan tenaga kesehatan adalah pekerja sosial yang membutuhkan perlindungan,” kata dr. Meivy

 

Selain itu, Abdul Wachid menilai penggunaan metode Omnibus Law dalam RUU Kesehatan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diterangkan oleh Direktur YLBH Surabaya.

 

“Terdapat 13 Undang-undang direvisi sekaligus tetapi undang-undang lama tetap berlaku. Tentu ini tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah," ungkap Abdul Wachid

 

Di sisi akademis, Dr. Syofyan menerangkan bahwa Omnibus Law hanyalah metode mencapai tujuan.

 

“Partisipasi masyarakat dan melibatkan pihak yang berkepentingan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti konsultasi publik, diskusi terbuka, pertemuan dengan pemangku kepentingan, atau melibatkan asosiasi. Jadi jangan salahkan metodenya, yang penting substansi dan prosedurnya bagus. Salah satu cirinya adalah adanya partisipasi masyarakat dan melibatkan pihak yang berkepentingan," pungkas Dr. Syofyan (Nabila)

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id