Sanksi Tegas Kemenpan bagi ASN yang Nekat Mudik

  • 06 Mei 2021
  • YRS
  • 1157

Untuk kali kedua pemerintah menurunkan kebijakan larangan mudik hari raya Idul Fitri dengan alasan pandemi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar ASN tidak nekat mudik karena sanksi yang diberikan bisa teguran hingga pemecatan dengan tidak hormat.

 

Rini Widyantini selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan sanksi yang berlaku mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

 

''Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan,'' kata dia, Rabu 6 Mei 2021.

 

sanksi yang didapat ASN karena mudik bisa merupakan teguran ringan hingga sanksi sedang. Akan tetapi menurut Rini, jika tindakan ASN tersebut ternyata sampai merugikan negara maka pemberhentian dengan tidak hormat bias saja terjadi.

 

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Aparatur Sipil Negara beserta keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan seusai Hari Raya Idul Fitri 2021.

 

‘’Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,’’ kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

 

Diharapkan para ASN tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

 

Tapi, larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

 

Pengecualian larangan untuk bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

 

Sumber : Tempo

 

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6743
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6813