Sejahterakan Ketenagakerjaan, PHK Bukan Keputusan Sepihak

  • 09 Desember 2022
  • 1103

Fakultas Hukum Untag Surabaya berkolaborasi bersama Kantor Staf Khusus Wakil Presiden RI dan Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) dalam Focus Group Discussion (FGD)  dan Webinar Nasional bertajuk “Uang Kompensasi PKWT : Menyengsarakan Atau Membawa Berkah (Analisis PP No. 35 Tahun 2021)”, Rabu (7/12).

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Dr. Mulyanto Nugroho MM.,CMA.,CPA., sekaligus membuka acara FGD dan Webinar Nasional mengenai Undang Undang Ketenagakerjaan Indonesia

 

“Masalah ketenagakerjaan masih dialami banyak negara termasuk Indonesia.  Dalam menghadapi masalah tersebut tenaga kerja yang sejatinya adalah salah satu engine utama dalam berputarnya roda perekonomian sering berada pada Pihak yang tidak terlindungi hak dan kepentingannya. Semoga dengan mengupas PP No. 35 tahun 2021 dapat memberikan masukan terhadap perubahan Ketenagakerjaan Indonesia,” jelasnya dalam sambutan (7/12)

 

Webinar tersebut turut mengundang Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc. dan Pengantar Kerja Ahli Utama Kemnaker RI & Dewan Kehormatan HKHKI , Dr. Ruslan Irianto Simbolon, S.E., M.M. sebagai Keynote Speaker,  serta Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rudi Suparmono, S.H., M.H. sebagai pembicara.

 

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur , Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., sekaligus pembicara pertama menjelaskan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bersifat mengatur hubungan pekerja dengan perusahaan. Di dalamnya tertulis nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan, kedudukan atau jabatan, tanggal mulai bekerja, gaji pekerja, tunjangan, fasilitas, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan hubungan kerja.

 

“Adanya PKWT berfungsi mengikat dengan jelas status karyawan dalam sebuah perusahaan, lengkap dengan semua hak dan kewajiban. Sebelum seorang pekerja menandatangani, perusahaan berhak mengajukan masa percobaan selama 3 bulan untuk memastikan pekerja tersebut layak diangkat menjadi karyawan tetap atau sebaliknya,” terangnya.

 

Regulasi terkait perlindungan pekerja baik tentang upah, kesejahteraan, syarat kerja dan perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab dari perusahaan alih daya, sambungnya, diatur dalam dalam UU No 11/2021 Jo PP No. 35/2021 adalah legalisasi perusahaan alih daya dalam mengelola karyawan kontrak.

 

Menutup FGD dan Webinar Nasional, Rudi Suparmono, S.H., M.H., menyampaikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdampak langsung pada pendapatannya, sementara bagi pengusaha, PHK berarti kehilangan pekerja yang telah terlatih dan mengerti prosedur kerja di perusahaannya.

 

“Pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja jika yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat. Jika dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial. Tanpa penetapan ini, PHK akan batal demi hukum,” tukas Rudi. (Nabila)

 

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6741
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6811