Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Badan Sistem Informasi (BSI) UNTAG Surabaya mengikuti Seminar Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Indonesia diadakan oleh Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi Informatika RI(27/9/2016) hotel JW Marriot Surabaya.
Eko Halim Santoso, S.Kom Kasubag programmer BSI UNTAG Surabaya menjelaskan seminar sosialisasi pemanfaatan tanda tangan digital Indonesia merupakan langkah sosilaisasi untuk transaksi seharusnya berupa digital, untuk efisiensi SDM serta mendukung pemerintah dalam melakukan go green dengan mengurangi penggunaan kertas. Dengan proses Tanda Tangan Digital ( TTD) seluruh transaksi yang membutuhkan tanda tangan basah bisa dilakukan tanpa melelui bentuk fisik digantikan dengan file digital. TTD mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah diatur Undang-Undang, jadi kita sebagai pengirim juga dan ada pihak ketiga sebagai penguat, pihak ketiga/pusat disebut penyelenggara sertifikat elektronik atau Certification Authority (CA) dengan demikian sudah bisa dipastikan bahwa berkas dari kita sudah bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum.
“ Kelebihan TTD dibandingkan dengan tanda tangan basah tidak dibatasi waktu dan tempat , dimana kita ingin melakukan transaksi kita bisa melakukan TTD dan tidak membutuhkan proses lama bisa kita lakukan dalam hitungan menit saja, pengecualian untuk pembuatan akte kelahiran dan akte kematian. Dengan demikian semua instansi termasuk perguruan tinggi bisa efisiensi ATK dan penyimpanan secara digital lebih efisien serta untuk pencarianpun lebih efisien dan mudah,”tambah Kasubag programmer BSI UNTAG Surabaya tersebut.
Dr.HC.Ir Tri Rismaharini, MT selaku keynote speaker juga menyampaikan tentang kebijakan Pemkot Surabaya yang telah menerapkan system elektronik. Menurut walikota, sejak tiga tahunlalu, Pemkot telah menerapkan sistem e-payment. Bahwa seluruh transaksi pembayaran dilakukan via online. Tidak ada lagi kertas untuk bukti pembayaran. Tidak ada kertas kuitansi. Termasuk pembayaran gaji pegawai. Semua sudah pakai elektronik. Sehingga transaksi tidak harus dilakukan pagi hari. Tengah malam pun bisa. Termasuk ketika sedang berada di luar kota juga tetap bisa melakukan transaksi.
Pelayanan publik beberapa diantaranya sudah paperless karena menggunakan sistem elektronik (online).“Seperti untuk pengurusan perizinan melalui Surabaya Single Windows, telah menggunakan mobile apps dan tandatangan elektronik. Termasuk layanan e-health dan juga uji kir, telah menggunakan online. “Ini bukan sekadar bohong-bohongan. Ini aplikatif, sehari-hari diterapkan,” imbuh walikota Surabaya tersebut.
Kementerian Kominfo akan melakukan uji coba di beberapa kota bagaimana menerapkan TTD serta kemanfaatan menggunakan TTD. Tantangannya adalah bagaimana mengubah mind set dan membangun kepercayaan agar tidak lagi menggunakan kertas karena TTD sudah legal dan bisa dipertanggungjawabkan serta diharapkan paling cepat pada 2017 layanan publik sudah menggunakan TTD.