Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk pengendara sepeda motor. Aturan baru tersebut yakni pembagian surat izin mengemudi menjadi tiga bagian.
Aturan ini disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Polri Brigjen Yusuf. Ia mengatakan, peraturan ini mulai berlaku pada Agustus 2021. Sebelumnya, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," tutur Yusuf dikutip dari Liputan6.com, Senin (2/8/2021).
Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.
"Ketiga dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya," jelas dia.
Yusuf sedikit merinci, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik. Adapun SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," imbuh Yusuf.
Jurnalis