Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Sugeng Lestari, SH. MH., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum (DIH) dengan predikat cumlaude setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Untag Surabaya pada 15 November 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Meeting Room Graha Wiyata Lt.1 Untag Surabaya, dengan Ketua Tim Penguji, Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A.
Disertasi yang berjudul ‘Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terhadap Pekerja/Buruh Alihdaya yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum’, menyoroti tantangan yang dihadapi pekerja alihdaya, terutama dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penelitian ini mengungkap bahwa meskipun sistem kerja alih daya menguntungkan perusahaan, buruh sering kali berada dalam posisi rentan karena kontrak kerja yang fleksibel dan terbatasnya akses terhadap program jaminan sosial.
Sugeng menyoroti bahwa syarat masa iur dalam program JKP, seperti yang diatur dalam Pasal 19 Ayat (3) PP JKP, sulit dipenuhi oleh pekerja alihdaya.
“Dengan kontrak kerja yang bisa hanya 3 bulan, 6 bulan, atau bahkan 1 minggu, pekerja alihdaya hampir mustahil memenuhi syarat masa iur untuk mengklaim manfaat JKP. Hal ini menjadi hambatan besar bagi perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan,” jelas Sugeng (15/11)
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta studi kasus baik di dalam maupun luar negeri. Sugeng mengajukan rekomendasi untuk memperluas akses JKP, menyederhanakan proses klaim, serta mendorong sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan penyedia jasa alihdaya.
Dalam wawancara setelah sidang, Sugeng mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian akademiknya.
“Saya sangat bangga bisa lulus doktoral dengan predikat cumlaude di Untag Surabaya ini. Perjalanan ini tidak mudah, tetapi berkat bimbingan para dosen dan dukungan keluarga, saya bisa menyelesaikannya dengan hasil yang memuaskan,” ujarnya (15/11)
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pembimbing, yaitu Prof. Dr. Made Warka, SH., M.H., CMC., sebagai promotor, serta Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H., dan Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., sebagai ko-promotor. Ia juga mengapresiasi dukungan keluarga, kolega, dan rekan-rekannya yang hadir di sidang maupun yang mengirimkan ucapan selamat.
“Terima kasih kepada semua yang hadir, baik secara langsung maupun lewat kiriman bunga dan doa. Dukungan kalian sangat berarti bagi saya. Pencapaian ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk keluarga dan orang-orang yang selalu mendukung perjalanan saya,” ungkapnya
Sebagai profesional yang berkecimpung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sugeng memiliki pengalaman luas dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan memperjuangkan hak pekerja. Gelar doktor ini semakin memperkuat posisinya sebagai praktisi dan akademisi yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia.
Sugeng berharap disertasinya dapat memberikan dampak positif di dunia akademik dan kerja, serta mendorong implementasi keadilan dan perlindungan hukum yang lebih inklusif bagi pekerja, terutama buruh alihdaya yang sering menghadapi ketidakpastian kerja.
“Saya berharap penelitian ini bisa menjadi inspirasi untuk mengubah peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait JKP. Semoga manfaat program ini dapat dirasakan oleh semua pekerja, termasuk buruh alihdaya yang selama ini sering terabaikan,” tutupnya (Boby)