Strategi Pengembangan Pemasaran Produk Unggulan Daerah Kabupaten Pacitan

  • 21 Juni 2016
  • 6177

Dosen UNTAG Surabaya, Dr. Zakariya, MS.,MM (Ketua), Dr. I. A. Brahma Ratih, MM (Anggota), dan Dra. Ec. Endah Budiarti, M.Si (Anggota) melakukan kajian tentang ‘Strategi Pengembangan Pemasaran Produk Unggulan Daerah Kabupaten Pacitan’. Tujuan dari kajian ini adalah untuk meningkatkan efektifitas pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) dengan pendekatan produk unggulan dalam pembinaan dan pengembangannya, terutama yang terkait dengan pemasaran produk

Dr. Zakariya saat dikonfirmasi warta17agustus.com mengatakan, Pacitan memiliki keunggulan komperasi yang tidak kalah dengan Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Potensi tersebut misalnya wisata alam yang eksotik, kerajinan khas daerah, potensi hasil laut dan darat, sumber alam yang melimpah dan sebagainya. Persoalan yang paling mendasar adalah bagaimana mengeksplorasi kekuatan potensi tersebut dan memberikan nilai sentuhan yang maksimal, sehingga setiap komoditas produk unggulan di Kabupaten Pacitan memiliki harga saing yang kompetitif. Agar setiap produk unggulan memiliki harga saing yang kompetitif perlu strategi pengembangan pemasaran produk unggulan Daerah Kabupaten Pacitan yang efektif berbasis kondisi eksisting dan regulasi yang ada.

“Kajian ini juga untuk menghasilkan output berupa rekomendasi program yang akan dilaksanakan oleh SKPD terkait dalam upaya meningkatkan peran serta IKM dalam perekonomian dan peningkatan  kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pacitan,” ucap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu.

Adapun prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sebagaimana yang diamanatkan  UU RI No 20 Tahun 2008 adalah berupaya: Menumbuhkan kemandirian,  kebersamaan,  dan kewirausahaan  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah  untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; Mewujudkan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; Mengembangkan usaha berbasis potensi daerah  dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Meningkatkan daya  saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan,  dan pengendalian secara terpadu.

“Untuk menentukan strategi pengembangan pemasaran produk unggulan Daerah dapat dilakukan dengan cara: melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; menyebarluaskan informasi pasar; meningkatkan  kemampuan  manajemen  dan  teknik pemasaran; menyediakan  sarana  pemasaran  yang  meliputi penyelenggaraan  uji  coba  pasar,  lembaga  pemasaran, penyediaan  rumah  dagang,  dan  promosi  Usaha  Mikro  dan Kecil; memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan menyediakan  tenaga  konsultan  profesional  dalam  bidang pemasaran,” tambah Dr. Zakariya. Pendapat ini mengacu pada UU RI No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pasal 18.

Berdasar hasil penelitian ‘Potensi Unggulan Ekonomi Daerah Untuk Mendukung Pengembangan Produk Unggulan Daerah Kabupaten Pacitan’ yang menyebutkan bahwa ada 8 komoditas komoditas unggulan yang bisa dikembangkan, meliputi: (1) Rempah-rempah, (2) Minyak Atsiri, (3) Janggelan, (4) Perikanan darat, (5) Pariwisata, (6) Olahan Ikan, (7) Gula Semut, dan (8) Batu Mulia. Namun, jika dikaitkan dengan Kepbup Nomor 118.45/2674/408.21/2010 tentang Penetapan Produk Unggulan Prioritas Kabupaten Pacitan, yang meliputi: (a) Industri Batu Mulia; (b) Industri Gula Kelapa; (c) Industri Kerajinan Batik; (d) Industri Olahan Ikan; (e) Industri Gerabah; (f) Industri Olahan Kayu (g) Industri Olahan Ketela; (h) Industri Anyaman Bambu. Hasil penelitian tersebut masih memiliki relevansi dengan Kepbup Nomor 118.45/2674/408.21/2010.

“Rasionalitas dari penelitian tersebut menyebutkan bahwa Komoditas: (1) Rempah-rempah, (2) Minyak Atsiri, (3) Janggelan, (4) Perikanan darat, (5) Pariwisata, (6) Olahan Ikan, (7) Gula Semut, (8) Batu Mulia bisa dikembangkan dengan strategi agresif, yang artinya delapan produk tersebut memiliki potensi produksi dan potensi ekonomi yang besar,” paparnya.

Sedangkan produk Batik dan Olahan Kayu bisa dikembangkan dengan strategi Turn Oround, artinya perlu peningkatkan kreatif dan inovatif agar permintaan terhadap dua produk tersebut bisa meningkat. Selanjutnya, produk industri gerabah dan industri olahan  ketela bisa dikembangkan strategi diversifikasi, artinya produk ini masih memiliki potensi permintaan dengan dikembangkan diversifikasi produk agar masih relevan dengan selera pasar.

“Strategi Pemasaran Produk Unggulan di Kabupaten Pacitan dapat dikembangkan dengan cara (1) Strategi Pusat Oleh-Oleh dan Jajanan atau Strategi Pusat Strategi Unggulan, (2) Strategi Pengambangan Sentra, dan (3)  Strategi Pengambangan E-Comerce,” papar Dr. Zakariya.

Daari hasil kajiannya ini, Dr. Zakariya diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan khususnya bagi SKPD terkait dalam merumuskan/mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan pemasaran produk unggulan Daerah Kabupaten Pacitan. Selain itu, perlu ditindaklanjuti dengan SKPD Teknis untuk menentukan tempat/wilayah yang strategis dalam pengembangan produk unggulan Kabupaten Pacitan.

“Untuk strategi pengembangan sentra dan E-Comerce, perlu peran yang optimal dari SKPD terkait, misalnya aspek yang terkait revitalisasi managerial, kompetensi produksi, akses permodalan, e-marketing dan lain-lain,” pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id