Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar diskusi untuk meningkatkan literasi mahasiswa tentang hukum pemilu dan membahas perubahan Undang-Undang Pemilu dalam rangka persiapan Pemilu 2024, pada Selasa (19/9)
Puadi, S.Pd., M.M, membuka acara dengan menjelaskan landasan filosofis dan prinsip pemilu menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kita dapat melihat filosofis pemilu sesuai dengan undang-undang. Di antaranya, melaksanakan kedaulatan rakyat, tanggung jawab kepada rakyat, serta asas luber jurdil,” ujar Anggota Bawaslu RI (19/9)
Puadi juga menjelaskan prinsip pemilu yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, seperti perlindungan hak memilih, kemandirian penyelenggara, pembatasan hak pilih, prinsip non diskriminasi, perlakuan yang sama, serta prinsip persatuan.
“Prinsip-prinsip ini memiliki hubungan erat dengan perubahan undang-undang yang berlaku dalam sistem presidensial. Dalam konstitusi kita, masa jabatan presiden telah diatur agar sesuai dengan stabilitas masa jabatan serta stabilitas kebijakan,” tambahnya
Muh. Ikhwanudin Affianto,S.Ag., Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, juga membicarakan proses sengketa pemilu yang akan terjadi pada Pemilu 2024. Pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan pemilu yang adil dan transparan.
“Proses sengketa akan terbagi menjadi beberapa tahap, mulai dari penerimaan dan pengkajian permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, mediasi atau musyawarah dan mufakat, dan ajudikasi. Tugas Bawaslu adalah menjamin integritas dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu," jelas Ikhwan
Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H., Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Untag Surabaya menjelaskan tahapan penting dalam pemilu, yaitu pendaftaran pemilih, kampanye, dan penghitungan suara.
“Tantangan yang dihadapi dalam pemilu 2024, termasuk kompleksitas pemilu, beban kerja yang tinggi karena banyak tahapan pemilu dan pilkada bersamaan, masalah disinformasi yang masif, serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,” jelasnya
Dr. Syofyan mengajak mahasiswa untuk tidak apatis dan menjadi kritis terhadap proses pemilu 2024.
“Masa depan negara akan sangat dipengaruhi oleh pemimpin yang terpilih, dan generasi muda memiliki peran penting dalam menentukan arah negara ini. Generasi muda adalah pemilih yang paling banyak, oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah peduli dengan pemilu dan mengkampanyekan pemilihan yang cerdas,” tutupnya
Dari diskusi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada mahasiswa Ilmu Hukum tentang hukum pemilu dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang Pemilu. Serta mahasiswa berperan aktif dalam memastikan pemilu yang adil dan berkualitas pada Pemilu 2024 mendatang. (Nabila)