Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Jonianto Silalahi, S.H., M.H., berhasil menyelesaikan ujian terbuka promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Untag Surabaya. Sidang digelar di Meeting Room Graha Wiyata Lt.1, Jumat, 22 November 2024 ini dipimpin langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A.
Dalam disertasi berjudul ‘Konstruksi Penyelesaian Konflik Norma Tentang Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Perspektif Keadilan Bermartabat’, Jonianto mengangkat isu penting mengenai hubungan antara kebebasan pers dan regulasi hukum di Indonesia.
Penelitian ini mengedepankan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis konflik norma antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta KUHP, melalui perspektif keadilan bermartabat.
“Kemerdekaan pers adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya
Namun, kebebasan ini kerap berbenturan dengan regulasi lain seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik. Untuk menyelesaikan konflik norma tersebut, Jonianto menawarkan solusi berbasis nilai-nilai Pancasila dan asas hukum seperti lex superiori derogate inferiori, lex specialis derogate legi generali, dan lex posteriori derogate legi priori.
Ia juga menyoroti perlunya penerapan mekanisme penyelesaian non-pidana, seperti hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi sesuai kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri yang tertuang dalam MoU Nomor: 2/DP/MoU/II/2017.
Dalam penelitian ini, Jonianto menggunakan lima pendekatan, yaitu perundang-undangan, konseptual, historis, filosofis, dan kasus. Teori-teori utama yang diterapkan meliputi teori keadilan bermartabat, teori kemanfaatan hukum, teori kepastian hukum, dan teori perlindungan hukum.
Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa penegakan hukum terkait delik pers harus menempatkan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan pendekatan yang tidak langsung berujung pada pidana, melainkan lebih pada edukasi dan penyelesaian etika jurnalistik.
“Penyambutan dan dukungan dari pihak kampus, khususnya para dosen, sangat luar biasa. Mereka terus memberikan motivasi, terutama bagi mahasiswa yang datang dari luar daerah seperti saya yang berasal dari Riau,” ungkapnya dalam wawancara usai ujian terbuka (22/11)
Jonianto juga menyampaikan rasa terima kasih kepada promotor dan ko-promotor yang telah membimbingnya dengan penuh dedikasi.
"Terimakasih yang mendalam saya ucapkan kepada Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., selaku Promotor saya, dan Ko Promotor Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., serta Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., selaku Ko Promotor 2, mereka adalah tim yang luar biasa. Mereka memberikan motivasi tanpa henti, bahkan di luar jam kerja," tutupnya
Dengan capaian ini, Jonianto berharap agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan Undang-Undang Pers dalam menangani delik pencemaran nama baik, guna menciptakan harmoni antara kebebasan pers dan aturan hukum yang berlaku.
Untag Surabaya terus membuktikan komitmennya sebagai institusi pendidikan yang mendukung pengembangan ilmu hukum yang relevan dengan dinamika masyarakat dan hukum di Indonesia. (Boby)