Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Sehari jelang tenggang waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, layanan streaming Netflix diketahui telah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dilansir dari kompas.com, nama Netflix sudah terdaftar di laman resmi pse.kominfo.go.id pada Selasa, (19/7). Pada laman tersebut, Netflix terdaftar dengan nama NETFLIX PTE. LTD. dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022. Platform ini juga mencantumkan halaman resminya dengan alamat web netflix.com/id.
Dengan terdaftarnya Layanan streaming Netflix, dapat disimpulkan bahwa layanan ini terbebas dari ancaman pemblokiran dan sanksi administrasi pada 21 Juli mendatang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kominfo memberlakukan ancaman pemblokiran dan sanksi administrasi bagi PSE asing maupun lokal yang masih belum daftar sampai batas waktu 20 Juli 2022. Platform tersebut akan dianggap ilegal dan akan mendapat sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.
“Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran.” Ungkatpnya saat konferensi pers pada akhir Juni lalu.
Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa dengan pendaftaran PSE sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.
“Apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut,” jelas Semuel.
Menurut Kominfo, dengan adanya kebijakan pendaftaran PSE ini salah satunya ditujukan untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet ataupun platform agar tetap positif dan produktif, hingga mewujudkan keadilan, seperti soal pemungutan pajak.