Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Mahasiswa KKN Reguler Untag Surabaya adakan penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) potensi Desa Kesugihan. Kegiatan berlangsung di balai Desa Kesugihan, Ponorogo, (10/01) dengan mendatangkan dosen Fakultas Hukum sebagai narasumber.
Abraham Ferry Rosando, S.H., M.H., narasumber kegiatan tersebut menjelaskan, pentingnya pengetahuan tentang tata cara pendafataran Hak merek serta keuntungan yang didapatkan apabila memiliki hak merek. Karena sebagai bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang terdaftar, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya, yang dimohonkan oleh pemohon lain untuk barang atau jasa sejenis. Serta sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis, jangka waktunya dan mengenai peralihan hak merek.
‘’Informasi ini sangat penting bagi pelaku UMKM di sini, terutama mengenai Hak Atas Merek dan Perizinan Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),’’ jelasnya kepada seluruh peserta yang datang.
Hal tersebut didukung penuh oleh Kepala Desa, Sugeng Riyanto. Dirinya mengatakan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha UMKM di desa adalah masih banyaknya UMKM yang enggan untuk memanfaatkan sistem HKI. Ada beberapa faktor penyebabnya, yaitu tidak mengetahui cara mendaftarkan merek dan berpendapat bahwa prosedur pendaftaran panjang, biaya registrasi mahal, dan lemahnya penegakan hukum bagi pelanggaran atas merek yang sama.
‘’Dengan penyuluhan ini diharapkan mampu meningkatkan semangat para UMKM di Desa Kesugihan untuk memiliki HKI terhadap produk usahanya sendiri,’’ pungkas Kepala Desa.
Sedangkan, Agung Mulyadin, selaku wakil ketua KKN kelompok 23 berpendapat bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk melindungi hak merek yang ada agar segera di daftarkan, sehingga produk UMKM Desa Kesugihan akan meningkat dipasaran yang lebih luas.
Sementara Naufal Abdillah, S.Kom., M.Kom., sebagai Dosen Pembina Lapangan (DPL) berharap, masyarakat Desa Kesugihan dapat mengetahui bahwa pendaftaran merek sangat penting serta lebih memahami tentang merek dan terdorong untuk mendaftarkan produknya. ‘’Semoga kedepannya pelaku usaha bisa mendapatkan perlindungan hukum dan dapat meningkatkan daya saing yang semakin besar,’’ tutupnya.