Transformative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

  • 23 Februari 2023
  • VaniaS
  • 1022

Tindak pidana merupakan gejala sosial yang selalu dihadapi oleh setiap manusia dari dewasa hingga anak-anak, masyarakat dan bahkan negara. Realitas dalam praktiknya telah membuktikan bahwa tindak pidana hanya dapat dicegah dan dikurangi, namun sulit diberantas secara tuntas.

 

Hal ini dibahas dalam penelitian Tesis Nurhansya Futra, Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum bertajuk Penanganan Perkara Anak Berbasis Transformative Justice Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak’.

 

Dilatarbelakangi oleh permasalahan sosial yang menimbulkan gejala dimana membahayakan kehidupan kelompok dan mempengaruhi pemuas keinginan-keinginan fundamental, calon wisudawan S2 tersebut meneliti lebih dalam konsep Restorative Justice.

 

“Penyelesaian perkara yang mementingkan kepentingan korban dan pelaku dimana sering digunakan dalam penanganan kasus pidana anak. Sebab, Restorative Justice sering kali tidak digunakan dan tidak menemukan kesepakatan,” jelas Mahasiswa asli Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (21/2/23)

 

Namun dalam prosesnya, disarankan oleh Dr. Erny Herlin Setyprini, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing sekaligus  Kepala Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Untag Surabaya untuk melangkah lebih jauh memberikan antitesis terhadap konsep Restorative Justice dengan menawarkan konsep baru yakni Transformative Justice.

 

“Karena pada dasarnya, Restorative Justice dan Transformative Justice sama sama memiliki transformasi sosial yang lebih baik untuk sistem peradilan pidana khususnya ruang lingkup anak. Dimana jika di Restorative khususnya hanya berbicara tentang pemulihan antara korban dan pelaku, sedangkan ketika transformative kita berbicaa secara luas dan jangka panjang dan kita melibatkan unsur-unsur ekonomi unsur polirik budaya dan sosial,” jelas Nurhan

 

Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam tesisnya Nurhan menekankan Transformative Justice menjadi formulasi dan alternatif baru dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum.

 

“Sebagaimana sejatinya keadilan Transformative Justice dan keadilan Restorative Justice memiliki latar belakang yang sama yakni orientasinya adalah pemulihan dan perubahan sosial positif , namun secara konsep keadilan transformative memiliki pendekatan lebih komprehensif yaitu mencoba pendekatan lain dengan berbagai unsur didalam penyelesaian peristiwa hukum yang dilakukan oleh anak sebagai upaya pemulihan dan pertumbuhan yang lebih komprehensif,” ujar pria yang akan di wisuda Sabtu 25 Februari 2023

 

Penelitian mengenai perkara anak berbasis Transformative Justice mengantarkan Nurhan menjadi salah satu calon wisudawan gasal 2022/2023 dengan karya menarik.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Vania

Reporter

BERITA TERKAIT

Samsung Resmi Rilis Galaxy S 4
  • 15 Maret 2013
  • 6741
Kuliah Di India Murah
  • 19 Maret 2013
  • 6811