Untag bersama Kominfo Sempurnakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia

  • 18 November 2022
  • 1352

Untag Surabaya ajak kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik lakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

 

Sosialisasi dengan tujuan menyebarluaskan informasi mengenai RUU ini bertempat di Meeting Room Lt.6, Gedung Rektorat & Yayasan Untag Surabaya pada Selasa (15/11).

 

Acara yang berlangsung pukul 14.00 – 17.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA., didampingi Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.

 

“Pembentukan RUU KUHP yang merupakan produk estafet dari para pendahulu, sebentar lagi akan mencapai langkah yang mutlak harus diwujudkan sebagai salah satu mahakarya anak bangsa yang patut kita banggakan,” ujar Rektor Untag Surabaya.

 

Kolaborasi Untag Surabaya bersama Kominfo menjadi ruang diskusi untuk mahasiswa Fakultas Hukum guna penyempurnaan karya monumental dalam pembangunan hukum Nasional Indonesia.

 

Kolaborasi Untag Surabaya dengan Kominfo datangkan empat narasumber yakni Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam, Bambang Gunawan, Deputi Sidang Kordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, dan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Untag Surabaya, Yovita Arie Mangesti.

 

I Gede Widhiana Suarda menyebut diskusi publik terkait RUU KUHP ini sekaligus untuk mensosialisasikan secara luas pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice.

 

“Sosialisasi luas ini menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP. RUU KUHP merupakan kitab undang undang hukum pidana Nasional yang disusun sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Seyogianya ini dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat,” jelas Dosen Fakultas Hukum Unej tersebut.

 

Dalam hal ini, perbedaan pemahaman dan pendapat yang terdapat dalam pengaturan RUU KUHP merupakan bentuk kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa.

 

Yovita Arie Mangesti menyampaikan bahwa misi demokratisasi tercermin dalam upaya menjaga keseimbangan moralitas individual, moralitas sosial, dan moralitas institusional.

 

“Sedangkan misi konsolidasi tercermin dari upaya untuk menertibkan perkembangan hukum pidana di luar KUHP dengan mengembalikan kendali asas-asas umum kodifikasi secara bertahap. Pembaruan KUHP Nasional juga diarahkan pada misi harmonisasi, yaitu menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal,” paparnya

 

Selain itu, misi modernisasi lainnya dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan. (Nabila)

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id