Belakangan ini, Platform Worldcoin menarik perhatian publik di Indonesia karena menawarkan layanan pemindaian atau scan biometrik mata melalui perangkat bernama Orb. Layanan ini memberikan memberikan imbalan berupa mata uang kripto kepada para penggunanya.
Dikutip dari Kompas.com, berbagai video dan foto ramai beredar di media sosial yang menunjukkan antrean masyarakat di kantor Worldcoin, yang dinamakan “World”, di Kota Bekasi dan Depok.
Situasi ini menjadi sorotan hingga akhirnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan layanan Worldcoin di Indonesia.
Worldcoin sendiri bukan platform yang baru saja muncul. Sebelum hadir di Indonesia, layanan ini telah beroperasi di berbagai negara lain seperti Korea Selatan, Peru, Polandia, Amerika Serikat, Malaysia, Thailand dan Ekuador.
Platform Worldcoin dan identitas digitalnya, World ID, dianggap kontroversial karena menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi pengguna. Proyek ini merupakan inisiatif mata uang kripto (WLD) yang didirikan oleh Sam Altman, sosok di balik ChatGPT, pada tahun 2023.
Saat ini, WLD memiliki nilai kapasitansi pasar sekitar Rp 19 triliun, dengan total koin yang beredar sebanyak 1,3 miliar dari total maksimum 10 milyar koin. Per Senin (5/5/2025), harga satu koin WLD tercatat sekitar Rp15.077.
Menurut pernyataan resmi dalam blog Worldcoin, tujuan utama platform ini adalah menciptakan identitas dan jaringan keuangan baru untuk membedakan manusia dari kecerdasan buatan (AI) di era digital.
Alasan Pembekuan Worldcoin dan WorldID di Indonesia
Alexander, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa langkah pembekuan dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima oleh KompasTekno
Dugaan Kejanggalan Izin
Menurut Alexander, PT. Terang Bulan Abadi yang terlibat dalam operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Dari temuan Komdigi, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. Untuk itu, Komdigi akan memanggil kedua pihak tersebut guna meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran regulasi.
Tanggapan dari Induk Worldcoin dan WorldID
Tools for Humanity (TFH), perusahaan induk dari Worldcoin dan WorldID, memberikan tanggapan atas pembekuan izin operasional di Indonesia. TFH menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang meninjau ulang persyaratan izin dan lisensi yang berlaku.
TFH juga menegaskan bahwa sebelum meluncurkan layanan di Indonesia, mereka telah melakukan diskusi dengan otoritas pemerintah guna memahami regulasi setempat.
Pihak TFH dengan tegas membela layanannya bahwa tidak melibatkan penyimpanan data pribadi pengguna dan tidak dapat diakses oleh pihak perusahaan maupun eksternal.
“Informasi ini tidak dapat diakses oleh World maupun pihak kontributor seperti Tools for Humanity,” tutup TFH (Eka)