Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Ifada Qurrata A’yun Amalia mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAG Surabaya meneliti tentang ‘’Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia’’. Ketertarikan Ifada melakukan penelitian tersebut, karena dirinya melihat sekarang ini banyak perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia.
Kepada warta17agustus.com, Ifada mengungkapkan, akibat hukum dari pembatalan perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, dimana perjanjian yang melibatkan pihak asing yang dibuat dengan tidak menggunakan Bahasa Indonesia adalah batal demi hukum dengan dasar sudah bertentangan dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
‘’Penetrasi bahasa asing telah masuk dalam lingkup perjanjian atau yang lebih dikenal dengan kontrak. Adanya perkembangan ini, khususnya dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan atau bisnis modern, maka kebutuhan dan keinginan manusia mengenai perjanjian menjadi semakin banyak. Sehingga akan ditemukan perjanjian yang dibuat dengan menggunakan bahasa asing dengan pihaknya adalah dari Indonesia dan pihak asing terutama perjanjian investasi modal,’’ ujar Ketua Kemuslimahan Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam (UKMKI) UNTAG Surabaya periode 2016 itu.
Lebih lanjut, dia menambahkan fenomena tersebut membawa komplikasi tersendiri dalam dunia pejanjian, karena penggunaan Bahasa Indonesia terkesan menjadi suatu kaedah memaksa yang jika dilarang akan berakibat dibatalkannya perjanjian.
Sementara itu, hasil penelitiannya menunjukkan putusan tersebut tidak menelaah lebih jauh tentang causa yang halal dan makna asas kebebasan berkontrak. Konsekuensi dari batalnya perjanjian tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau kembali kepada keadaan semula, sehingga akibat dari pembatalan perjanjian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing yang ingin menanam modal di Indonesia sehingga usaha dalam membentuk kepastian hukum di masyarakat akan semakin susah.
‘’Untuk mengubah frasa “wajib” pada ayat (1) agar dapat mencerminkan realitas yang berlaku, perjanjian yang melibatkan pihak pengusaha di luar negeri (asing) hendaknya disusun dengan 2 bahasa, bahasa Indonesia dengan bahasa nasional pihak asing tersebut, serta diperlukan kecermatan hakim dalam mengambil keputusan batal demi hukum suatu perjanjian,’’ pungkasnya.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme