Asas Keseimbangan Dalam Kontrak Bisnis

  • 16 Agustus 2018
  • latifah
  • 6097

Disertasi Jonneri Bukit, SH.,MH.,M.Kn berjudul 'Asas Keseimbangan Dalam Kontrak Bisnis' berhasil mengantarkan meraih gelar Doktor (S3)  bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya. Ujian terbuka pada semester genap 2017/2018 tersebut dilaksanakan di Meeting Room, Gedung Graha Wiyata lantai 1 UNTAG Surabaya, (6/7).

Dalam disertasinya Jonneri Bukit menyimpulkan pertama, bahwa eksistensi asas kesimbangan dalam kontrak konsumen (consumers contract) sering diabaikan oleh pihak kreditur/produsen, padahal asas keseimbangan sangat penting dalam melindungi kepentingan para debitur/konsumen. Oleh karena itu, asas kesimbangan harus diperjuangkan. Pengabaian asas keseimbangan dalam-kontrak konsumen (consumers contract) sebenarnya tidak dikehendaki oleh pihak debitur/konsumen, namun mengingat posisi tawar konsumen lebih lemah dibandingkan kreditur/produsen, maka konsumen terpaksa menerima klausul-klausul yang ditetapkan kreditur sebagai bentuk perwujudan pengabaian asas keseimbangan tersebut asalkan memperoleh apa yang diinginkannya. Penggunaan klausul-klausul baku oleh kreditur ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan membebankan resiko bisnis kepada pihak lawan kontrak. 

Kedua, alasan sering diabaikannya asas keseimbangan dalam kontrak konsumen(consumers contract), dimana kedudukan para pihak yang tidak setara, perkembangan dunia bisnis yang sangat pesat, persaingan usaha tidak sehat, praktek monopoli, dan juga hukum perdata yang hanya bersifat mengatur (aanvulenrechts), sehingga sangat mudah disimpangi oleh para pihak termasuk konsumen. Di samping itu, juga disebabkan oleh kesediaan pihak konsumen untuk menerima klausul-klausul baku dari kreditur, meskipun klausul-klausul tersebut tidak menguntungkan dirinya.

Selain itu dari hasil disertasinya Jonneri menyarankan kepada pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan asas keseimbangan dalam setiap kontrak konsumen (consumers contract), sehingga dalam kontrak konsumen (consumers contract) diharapkan dapat mewujudkan asas keseimbangan diantara peserta kontrak.

Selanjutnya, pemerintah disarankan untuk memperbarui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan bisnis, khususnya terkait dengan kontrak konsumen (consumers contract) yang sering memuat klausul-klausul baku, untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat bisnis di Indonesia. Di samping itu, disarankan pula kepada pihak-pihak yang membuat kontrak konsumen (consumers contract) hendaknya tidak memanfaatkan kelemahan undang-undang dan pihak konsumen yang dalam posisi lemah dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan merugikan pihak lain (konsumen).

 

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme