- 30 April 2019
- REDAKSI
- 6236
Abdur Rahman, S.H., Mkn., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Untag Surabaya dengan judul disertasi ‘’Asas Publisitas Pendaftaran Hak Jaminan Fidusia Secara Daring (Online System)’’. Ujian terbuka berlangsung pada hari Senin, (29/04/19) tersebut terselenggara di Meeting Room Graha Wiyata lantai 1 Untag Surabaya.
Dalam disertasinya Abdur menjelaskan perkembangan dunia usaha tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan modal yang memadai, tanpa modal yang cukup dapat menghambat perkembangan usaha. Selama ini, pemenuhan modal usaha dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya meminjam atau berhutang kepada pihak ketiga. Pinjaman uang yang dipergunakan untuk berbagai kebutuhan yang pengembaliannya dilakukan dengan cara mengangsur, lazim dinamakan kredit dengan kemasan perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit, telah terjadi hubungan hukum utang piutang antara kreditur sebagai pemilik modal dengan debitur sebagai peminjam modal (pihak berhutang). Untuk mencegah terjadinya resiko kerugian, kreditur melakukan berbagai cara diantaranya dengan menggunakan jaminan dalam berbagai jenisnya. Penggunaan jaminan ini bertujuan agar piutang kreditur kembali secara utuh disertai keuntungan berupa bunga pinjaman/kredit, yang besarnya telah disepakati bersama. Mengingat kredit itu merupakan ‘’trust’’ atau kepercayaan, maka diperlukan lembaga jaminan yang dapat digunakan untuk menggaransi atau menjamin kepercayaan kreditur terhadap debitur, salah satu lembaga jaminan yang sering digunakan dalam perjanjian kredit adalah lembaga jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pembiayaan pembelian kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, pria yang juga beprofesi sebagai notaris itu menjelaskan, bahwa secara filosofi jaminan dimaksudkan untuk memberikan kepastian, bahwa debitur akan melunasi hutangnya dengan cara menjual lelang benda jaminan tersebut apabila debitur wanprestasi. Untuk memberikan jaminan bahwa hak menguasai benda jaminan oleh kreditur memiliki legalitas yang kuat, maka benda jaminan tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Sehubungan dengan itu, hadirnya perangkat hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit pembiayaan kendaraan menjadi sebuah keharusan. Terkait dengan pendaftaran fidusia ini, pada tahun 2013 diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Penegakan Sistem Administrasi Registrasi Elektronik (Online System). Surat Edaran ini diantaranya mengatur tentang pendaftaran fidusia secara online system. Dalam system ini yang memiliki kewenangan pendaftaran fidusia adalah Notaris yang membuat akte perjanjian. Kewenangan ini didasari oleh alasan bahwa Notaris memiliki password untuk kepentingan pendaftaran tersebut. Namun dalam praktek, pengaturan ini menimbulkan banyak permasalahan, diantaranya adanya kekhawatiran bahwa perubahan tersebut dapat menyebabkan adanya perubahan peraturan yang ada sebelumnya, sehingga para pihak menjadi enggan untuk melaksanakan karena dianggap tidak terdapat kepastian. Permasalahan Iain terkait dengan kewenangan Notaris yang hanya didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Penegakan Sistem Administrasi Registrasi Elektronik (Online System).
Pria asal Madura itu menarik kesimpulan ; pertama, hakekad asas publisitas dalam pendaftaran hak kebendaan jaminan fidusia dapat dijelaskan, bahwa hak kebendaan merupakan hak yang melekat pada bendanya dimanapun dan kapanpun benda tersebut ada. Ketika benda itu jaminan hak kebendaan jaminan fidusia, maka pemegang fidusia memiliki hak kebendaan atas benda yang dijadikan jaminan. Sehingga secara yuridis kepemilikan benda tersebut berpindah tangan kepada pemegang fidusia. Sehubungan dengan itu, maka hak kebendaan jaminan fidusia tersebut harus dipublikasikan agar masyarakat umum mengetahui jika benda tersebut telah hak kebendaan jaminan fidusia. Publikasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahuinya, dan untuk tidak melakukan transaksi hukum terkait dengan benda yang dibebani hak kebendaan jaminan fidusia tersebut.
Kedua, pendaftaran hak kebendaan jaminan fidusia secara daring (online system) belum sesuai atau belum mencerminkan asas publisitas. Sebab yang memiliki password hanyalah Notaris untuk mengakses pendaftaran hak kebendaan jaminan fidusia tersebut. Dengan demikian pendaftaran hak kebendaan jaminan fidusia menghambat akses publik/masyarakat luas untuk mengetahui, bahwa benda milik debitur tersebut dibebani jaminan fidusia untuk pelunasan utang manakala debitur wanprestasi. Dengan demikian masyarakat tidak melakukan perbuatan hukum terkait dengan tanah yang dibebani hak tanggungan tersebut. Di samping itu, juga untuk melindungi debitur dengan menjadikannya sebagai debitur preferen yang memperoleh hak didahulukan dalam pelunasan piutangnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, roya terhadap benda jaminan fidusia juga tidak segera dilakukan meskipun utangnya sudah lunas, sehingga akan menyulitkan perbuatan hukum selanjutnya, misalnya melakukan fidusia ulang.
Dari penelitian ini, Abdur menyarankan, pertama sehubungan asas publisitas yang dilakukan dengan pendaftaran Fidusia ke Kantor Pendafaran Fidusia melahirkan hak kebendaan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan benda/barang yang menjadi objek pembebanan hak kebendaan jaminan Fidusia, maka seharusnya pihak pemegang Fidusia harus diwajibkan melakukan pendaftaran Fidusia ke Kantor Pendaftaran dan terhadap pelanggarnya dikenakan sanksi tegas untuk menjamin kepastian hukum bogi lahirnya hak kebendaan, dan perlindungan bagi masyarakat yang terkait dengan benda objek jaminan Fidusia. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa benda milik debitur tersebut dibebani jaminan kebendaan Fidusia, sehingga masyarakat yang akan melakukan transaksi atau hubungan hukum dengan benda jaminan Fidusia seharusnya melakukan pengecekan terhadap status benda yang bersangkutan terlebih dahulu masih terdaftar atau sudah diroya.
Kedua, agar masyarakat umum mengetahui, bahwa suatu benda telah dibebani hak kebendaanjaminan Fidusia, dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka seyogyanya password tidak hanya diberikan kepada Notaris saja, jika perlu dibuka akses kepada semua orang. Di samping itu, apabila setelah kredit lunas kemudian tidak segera dilakukan roya, maka Kementerian Hukum dan HAM seharsnya memberikan sinyal sebagai tanda bahwa kredit sudah lunas. Dapat juga dilakukan masa kadaluarsa, misalnya jika dalam waktu 2 (dua) tahun kredit telah lunas, maka jika belum dilakukan roya, dianggap telah dilakukan roya, sehingga debitur dapat melakukan perbuatan hokum atas benda yang dijadikan objek jaminan Fidusia tersebut.
Reporter : MKM
Editor : LA_unda
https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id