Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Drs. Abdul Halik, MM dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya menyoroti tentang Kepercayaan Nasabah Sebagai Variabel Intervening Pengaruh Bauran Pemasaran Jasa, Kualitas Layanan dan Nilai Religiusitas Terhadap Komitmen Nasabah Bank Umum Syariah di Wilayah Gerbang Kertasulila Jawa Timur.
Kepada warta17agustus.com, Abdul Halik menjelaskan, bank syariah di dunia memasuki tahapan baru sejak tahun 1974 dan negara yang terhubung dalam Organisasi Konferensi Islam bersepakat mendirikan sebuah institusi keuangan yang menyediakan jasa financial berbasis fee dan profit sharing untuk negara anggota Organisasi Koferensi Islam. Di Indonesia bank syariah didirikan tahun 1991 yang pertama berdiri adalah adalah bank muamalat Indonesia. Secara spesifik perbankan syariah memiliki UU No. 21 Tahun 2008 yang mengatur tentang Regulasi dan Tata Kelola Bank Syariah di Indonesia.
“ Perkembangan asset sampai tahun 2012 masih memiliki pangsa pasar sebesar 4,62 % artinya bahwa bank syariah harus berusaha keras untuk merebut pangsa pasar dari bank konvensional,” ungkap Abdul Halik.
Adapaun hasil penelitian Abdul Halik menunjukkan bahwa bauran pemasaran jasa berpengaruh positif dan siginifikan terhadap kepercayaan nasabah. Kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan nasabah. Nilai religiusitas berpengaruh positif dan siginifikan terhadap kepercayaan nasabah. Bauran pemasaran jasa berpengaruh positif dan signifikan terhadap komitmen nasabah. Kualitas layanan berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap komitmen nasabah. Nilai religiusitas berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap komitmen nasabah. Kepercayaan nasabah berpengaruh positif dan signifikan terhadap komitmen nasabah.
Berdasarkan hasil penelitiannya itu, Abdul Halik memberikan saran kepada pimpinan bank umum syariah meliputi menentukan komposisi bauran pemasaran jasa yang tepat dan sebaiknya segmen yang harus diambil dari pelaku usaha UMKM karena penduduk Indonesia mayoritas muslim. Meningkatkan kualitas layanan, adanya rasa aman atau terpenuhinya kebutuhan para nasabah, kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Memanfaatkan dan menggunakan nilai religiusitas sebagai pedoman dalam meningkatkan kemampuan untuk mendapatkan nasabah lebih banyak. “Menerapkan ajaran islam “siddiq, tabligh, fathonah dan amanah” dalam pengelolaan bank umum syariah dan meningkatkan jejaring dengan berbagai lembaga,” jelas Abdul Halik.
“Selain itu, melakukan program kerjasama dengan pondok pesantren, lembaga pendidikan berbasis islam dengan diawali penyuluhan pada santri agar mereka menjadi bagian dari bank umum syariah,” pungkasnya.