Bolehkah Bicara Ketika Berwudhu ? Makruh Atau Membatalkan Wudhunya ?

  • 21 Juni 2019
  • REDAKSI
  • 8182

Dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil ngomong atau berbincang – bincang. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (shalat, thawaf, baca Al-Qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri.

Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnya pun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan sarana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah. Dalam berbagai literatur fiqih, khususnya kitab Ianatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan.

Adab Saat Berwudhu

Adapun ketika ingin berwudhu, ada baiknya memperhatikan tata cara berwudhu seperti anjuran Rasulullah agar sempurna wudhunya. Seperti : berniat, membaca basmalah sebelum wudhu, mendahulukan bagian yang kanan,  meratakan basuhan ke semua bagian yang harus dibersihkan, dan juga sebaiknya tidak bicara ketika berwudhu.

Mengapa sebaiknya tidak bicara ? ketika seseorang berwudhu harus fokus karena bisa saja ada bagian tubuh yang tidak kena wudhu karena lupa, wudhu juga bagian ibadah seyogyanya harus benar-benar perhatikan basuhan yang ingin di sucikan agar sempurna. Pernah suatu ketika Rasulullah melihat seorang pemuda yang sedang berwudhu ternyata wudhunya belum dikatakan sempurna maka Rasulullah memerintahkan wudhunya diulang.

Imama Nawawi rahimahullah berkata, ‘’Sunnah-sunnah wudhu dan perkara yang dianjurkan ketika wudhu’’ Kemudia beliau menyebutkan salah satunya, ‘’Tidak berbicara tanpa keperluan. Al Qadhi Aliyadh telah menukilkan dalam kitab Syarh Shahih Muslim bahwasanya para ulama memakruhkan bicara ditengah-tengan wudhu dan mandi besar. Apa yang beliau nukil ini dibawa kepada makna meninggalkan yang utama. Selama tidak ada dalil valid yang menyatakan larangan maka tidak dinamai makruh kecuali dengan makna meninggalkan sesuatu yang utama. (Al Majmu, 1/490-491).

Apakah Membatalkan Wudhu?

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah ditegaskan: ’’Tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Karena itu, berbicara pada saat wudhu dibolehkan, hanya saja hukumnya makruh, kurang utama.’’ (Fatawa Syabakah, no. 14793)

Bahkan jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhadapnya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu.

Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusyuan dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu.

Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusuan dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak sahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka shalat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.

Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu. Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu alam.

Sumber : http://www.nu.or.id, https://www.curhatmuslimah.com.

Reporter : MKM

Editor     : LA_Unda

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI