Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Buku Karya alumni Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya, Linawati, SH.,M.Kn, yang berjudul “Polis Asuransi Jiwa Sebagai Wasiat Hibrida Persilangan Hukum Perjanjian dan Hukum Waris” terbit di Belanda.
Ditemui warta17agustus.com, Linawati, mengungkapkan bahwa buku yang ditulisnya tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghindari ketidakpastian yang berdampak pada timbulnya resiko dengan cara melimpahkannya kepada pihak lain. Upaya tersebut merupakan embrio atau cikal bakal perasuransian yang dilakukan melalui suatu perjanjian pertanggungan.
‘’Menindaklanjuti upaya perlindungan terhadap masyarakat, pemerintah berupaya meningkatkan derajat kehidupan masyarakat secara kuantitas serta kualitas melalui bidang asuransi. Hal tersebut perlu diiringi dengan suatu pemahaman semua pihak akan hak dan kewajiban dalam perasuransian. Asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk asuransi yang ada di dunia dan termasuk dalam jenis asuransi sejumlah uang,’’ ucapnya.
Linawati menyebutkan bahwa Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) memberikan batasan mengenai asuransi jiwa, yaitu bahwa jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Selanjutnya, dalam pasal 302 KUHD ditentukan bahwa orang yang berkentingan dapat mengadakan asuransi itu, bahkan tanpa diketahui atau tanpa persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
‘’Harta kekayaan yang diwariskan kepada seseorang yang ditunjuk dalam polis asuransi merupakan suatu permasalahan hukum yang dikaji dalam buku ini. Ini disebabkan karena polis asuransi (perjanjian asuransi) punya banyak persamaan dengan wasiat, sehingga tampak adanya persilangan (hibrida) antara penetapan/penunjukkan ahli waris terhadap jumlah tertentu bagian dari harta warisan yang ditentukan oleh calon pewaris dan perjanjian dua pihak yang berisi penyerahan kewajiban pembayaran dari pihak ketiga (perusahaan asuransi) kepada orang yang ditunjuk oleh calon pewaris,’’ tegasnya.
Buku ini, lanjut dia, mengkaji isu hukum (legal issue) mengenai apakah kehendak terakhir yang dituangkan dalam perjanjian antara calon pewaris dan perusahaan asuransi dapat dikategorikan sebagai wasiat, mengenai hak dan kedudukan ahli waris dalam polis asuransi jiwa dibandingkan dengan ahli waris ab intestate maupun ahli waris testamentair.
‘’Buku ini juga membahas kedudukan ahli waris legatimaris yang tidak disebut dalam polis asuransi terhadap uang pertanggungan yang melanggar hak mutlak (legitime portie),” tegasnya.