Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Disertasi Mas Rara Tri Retno Herryani “ Dengan penjualan obyek hak tanggungan di bawah tangan akibat debitor wanprestasi di bank umum”, disampaikan pada ujian Doktor Program Studi S – 3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ilmu Hukum Untag Surabaya pada hari selasa 10 Mei 2016
Perempuan asli surabaya ini menjelaskan mengatakan bahwa peran kredit sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan sangat penting untuk menunjang dan menimbulkan motivasi masyarakat dalam meningkatkan produktivitas di bidang usahanya. Meningkatnya pembangunan mengakibatkan meningkatnya kebutuhan dana pembangunan. Dana pembangunan yang tersedia antara lain disalurkan melalui lembaga perbankan.
Lanjutnya, Lembaga perbankan mempunyai peran startegis untuk perekonomian yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pemberian kredit. Pemberian kredit dilakukan oleh bank dengan prinsip kehati-hatian. Untuk mengdukung pembayaran bank dalam pemberian kredit, memerlukan jaminan yang ditunjuk dan diikat secara khusus untuk menjamin utang-utang yang harus dibayar oleh debitor kepada kreditor. Jaminan yang diberikan debitor salah satunya berupa objek hak tanggungan. Jaminan yang berbentuk sertifikat ha katas tanah dan atau bangunannya. Di dalam hukum jaminan, bentuk jaminan yang menjamin sertifikat tanah dan atau bangunannya dikenal dengan istilah hak tanggungan.
Jaminan yang diberikan debitor kepada kreditor sebagai syarat untuk memberikan perlindungan kepada kreditor, apabila kemudian hari dan atau sewaktu-waktu terjadi pengingkaran atas pembayaran yang wajib dibayar oleh debitor kepada kreditor sesuai dengan klausula-klausula perjanjian kredit yang disepakati bersama sebelumnya.
Apabila debitor telah ingkar janji/wanprestasi terhadap pemberian kredit dari bank, maka bank dapat melakukan pelunasan dari penjualan obyek jaminan yaitu obyek hak tanggungan. Pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
" UU Hak tanggungan telah mengatur penjualan obyek hak tanggungan, yaitu penjualan obyek melalui pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan. Bank dalam penjualan obyek hak tanggungan, lebih efesien melakukan penjualan di bawah tangan obyek hak tanggungan. Bank dapat menghemat biaya yang harus dikeluarkan, waktu yang diperlukan lebih singkat dan harga jual atas obyek hak tanggungan lebih tinggi disbanding dengan cara penjualan obyek hak tanggungan obyek hak tanggungan secara pelelangan umum, " ucap istri Budi Santoso.
Dengan penjualan obyek hak tanggungan di bawah tangan maka banyak pihak yang diuntungkan. " Bank dapat menjaga kesehatan permodalan bank dari kerdit bermasalah dan debitor dapat memperoleh sisa uang dari penjualan setelah dikurangi utang debitor. Diperolehnya sisa dari penjualan obyek hak tanggungan oleh debitor karena dapat diperoleh harga teringgi atas obyek hak tanggungan. penjualan di bawah tangan dapat mengefesiensikan waktu penyelesaian kredit macet, adanya kepercayaan para pihak, kepastian sehingga memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi kreditor maupun debitor, " tambahnya.
" Adanya kepercayaan yang didapatkan akan menjaga stabilitas perekonomian, tingkat kesehatan bank dan terlaksananya prinsip kehati-hatian dengan baik oleh bank dan hubungan bank dengan para pihak dapat terjaga dengan baik, " tutup Personalia Hotel Cendana.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme