Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Desertasi berjudul ‘’Disharmoni Dalam Perspektif Otentisitas Akta Pendirian Koperasi Oleh Notaris’’ berhasil mengantarkan Khusnul Yaqin menyelesaikan pendidikan program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Untag Surabaya. Melalui ujian terbuka di Meeting Room Gedung Graha Wiyata lantai 1 Untag Surabaya, Selasa (30/04/19), sesuai apa yang telah disampaikan oleh ketua sidang ujian terbuka, Dr. Mulyanto Nugroho, Khusnul lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Khusnul menjelaskan bahwa profesi notaris memiliki wewenang pembuatan akta beserta wewenang-wewenang yang lainnya. Menurut khusnul, sesuai dengan Undang – Undang Jabatan Notaris (UUJN), pemberian status badan hukum koperasi memerlukan peran pemerintah.
‘’Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Koperasi sebagai guru perekonomian rakyat sangat memerlukan peran serta pemerintah dalam kaitannya dengan pendirian, pemberian status badan hukum, dan perubahan anggaran dasar serta pembinaan koperasi adalah wewenang dan tanggung jawab pemerintah,’’ jelas pria kelahiran 20 Desember tersebut.
Khusnul menambahkan, dengan adanya notaris pembuat akta koperasi yang berwenang membuat akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Kepmenkop No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004, maka menurutnya ada 2 konflik permasalahan hukum.
‘’Permasalahan hukum yang pertama, yaitu, disharmoni eksistensi sertifikasi akta pendirian koperasi bagi notaris sebagai pejabat umum, sedangkan yang kedua, kedudukan hukum Kepmenkop No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 dalam perspektif Undang – Undang Jabatan Notaris,’’ kata alumni Universitas Surabaya tersebut.
Sesuai dari hasil penelitian yang dia dapatkan, Khusnul menyarakan kepada Kementrian Koperasi dan Kegiatan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia untuk membatalkan Kepmenkep No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004.
‘’Kedudukan Kepmenkep No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan, maka Kementrian Koperasi dan Kegiatan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia perlu mencabut atau membatalkan karena terjadi konflik norma,’’ tutup lulusan Magister Humaniora tersebut di akhir ringkasan desertasinya.
Reporter : YRS
Editor : LA_unda