Eksistensi Panitia Seleksi KPK Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

  • 07 Februari 2017
  • latifah
  • 5863

Ana Natalia Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya melakukan penelitian mengenai Eksistensi Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia . Penelitian ini selain bertujuan untuk mendapatkan gelar Sarjana juga untuk menjelaskan dan melakukan analisa dari eksistensi panitia seleksi KPK dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Pemerintah dalam melakukan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitia seleksi yang dibentuk pemerintah ini bersifat sementara sehingga menimbulkan pertentangan kewenagan antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi.

" Disini yang melatarbelakangi penelitian ini adalah muncul rumusan masalah berupa pernyataan yaitu eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem pemerintahan republik Indonesia. Kesimpulannya yaitu Eksistensi Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem pemerintahan Indonesia ini bersifat sementara, dan dibentuk pada saat akan memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru. Padahal dari saran yang diperoleh dari berbagai penelitian sebaiknya pemerintah menetapkan Panitia seleksi KPK sebagai komite yang bersifat tetap dan komite independen terbebas dari kekuasaan apapun yang ditetapkan dalam keputusan presiden sebagai dasar pembentukannya. " Jelas Ana pada Warta17agustus.com

" Pada awalnya dengan adanya KPK diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik. Namun sayang dalam struktur negara Indonesia mulai dipertanyakan oleh  berbagai pihak. Mulai dari tugas, wewenang, dan kewajiban yang dilegitmasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698) memang membuat komisi ini terkesan menyerupai sebuah lembaga super dan sebagai organ kenegaraan yang namanya tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. " ucap Mahasiswi tersebut.

Dia menambahkan, " Bahwa pada saat ini para anggota panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi dapat merangkap menjadi panitia seleksi dalam Komisi Yudisial. Perangkapan jabatan ini terjadi saat proses seleksi pada uji kelayakan dan kepantasan anggota panitia seleksi. Uji kelayakan dan kepantasan telah mengubah kemugkinan mendapatkan orang terbaik bagi publik, tetapi hanya terbaik bagi para politisi. Keterjebakan itu didukung dengan pola pemilihan yang memang membesarkan kemungkinan terjadinya penguasaan partai politik dengan penguasaan proses pemilihan. Sedangkan untuk perangkapan jabatan dalam peraturan pemerintahan Negara Indonesia tidak diperbolehkan karena perangkapan jabatan ini akan menimbulkan problematika antar partai politik sehingga dapat memicu timbulnya permasalahan yang baru dalam partai politik. "

Dari penelitian ini kesimpulan saya adalah yang terjadi saat ini eksistensi panitia seleksi KPK dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia bersifat sementara dan pembentukan Panitia seleksi KPK dilakukan pada saat pemilihan calon pimpinan KPK yang baru. Sedangkan untuk proses pemilihan calon pimpinan KPK tepatnya pada uji kelayakan dan kepatutan hanya dapat dilakukan oleh Panitia seleksi KPK saja tanpa adanya campur tangan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang ruang lingkup tugasnya meliputi dalam negeri, sekretariat negara dan pemilihan umum. sehingga uji kelayakan dan kepatutan sepenuhnya merupaka tugas dan wewenang Panitia seleksi KPK.

Saya sebagai peneliti memberikan beberapa saran pada pemerintah, KPK dan masyarakat. Untuk pemerintah sebaiknya Panitia seleksi KPK diubah namanya dari Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komite seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi agar komite ini menjadi komite yang bersifat permanen dan independen yang ditetapkan dalam keputusan presiden. Karena Komite seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat tetap maka presiden tidak diperbolehkan  memilih calon pimpinan seperti periode sebelumya tetapi, presiden hanya diperbolehkan untuk menetapkan calon sesuai dengan kedudukannya sebagai kepala eksekutif. Sedangkan untuk KPK yaitu saling melakukan pengawasan (check and balance) antara Komite seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangannya sehingga kedua lembaga ini sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden sebagai lembaga yang independen.

Terakhir untuk masyarakat adalah dengan adanya peneltian ini, peneliti berharap kepada masyarakat selalu mengkritisi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama menyangkut Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga memberikan tanggapan yang baik untuk masyarakat maupun pemerintahan. Asas partisipasif masyarakat dalam bentuk karya ilmiah, penyuluhan ataupun dengan bentuk lainnya sangat dibutuhkan oleh Komisi seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan adanya parsipasi dari masyarakat, Komisi seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme