Hakekat Kedudukan Hukum Debitur Selama Menguasai Obyek Jaminan Fidusia

  • 04 Juli 2018
  • 6188

Disertasi Dwi Tatak Subagiyo, SH.,M.Hum yang berjudul ‘’Hakekat Kedudukan Hukum Debitur Selama Menguasai Obyek Jaminan Fidusia’’ berhasil mengantarkannya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya. Ujian terbuka berlangsung di Meeting Room 1, Rabu (4 Juli 2018).

Subagiyo dalam pemaparan disertasinya mengatakan, jaminan fidusia dinyatakan terdapat perpindahan hak milik yaitu dari debitur (pemberi fidusia) ke kreditur (penerima fidusia), padahal kedudukan benda jaminan tetap berada ditangan debitur. Fidusia sebagai salah satu lembaga jaminan kebendaan, oleh lembaga legislatif sudah dituangkan dalam bentuk UU NKRI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Tetapi dalam penentuan kepastian hukum UUJF mempunyai asas tersendiri yaitu dengan asas spesialitas dan asas publitas yang dapat menciptakan situasi yang kondusif bagi kelancaran kegiatan bisnis.

Adapun tujuan dari  penelitian Subagiyo adalah, untuk menganalisis dan menemukan dasar filosofis eksistensi lembaga jaminan fidusia, menemukan penuangan lembaga jaminan fidusia dalam bentuk undang-undang dapat menjamin kepastian hukum dan menemukan hakikat kedudukan hukum debitur selama menguasai obyek jaminan fidusia berdasarkan undang-undang jaminan fidusia.

Dalam disertasinya mahasiswa asal Pasuruhan tersebut menyimpulkan: (1) Dasar filosofis lembaga jaminan fidusia digunakan untuk menampung kebutuhan masyarakat akan pentingnya tambahan modal berupa dana dalam melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dengan tetap menguasai benda modalnya itu digunakan dalam mempertahankan kegiatan usaha sebagai jaminan memperoleh bantuan dana; (2) Keberadaan UUJF apabila diteliti dan dicermati ternyata tidak mengandung kepastian hukum baik secara internal maupun eksternal; (3) Kedudukan debitur dalam menguasai benda jaminan fidusia menurut UUJF sangat dipahami adanya prinsip bahwa selama benda dijadikan obyek jaminan, hak milik benda yang bersangkutan diakui tetap ada pada debitur.

Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tersebut juga memberikan saran, bahwa pemerintah perlu melakukan pembaharuan UUJF supaya dapat memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penggunaan UUJF dan menggali rumusan peraturan pembaharuan UUJF dengan penggunaan bahasa hukum yang sederhana dalam pasal-pasal UUJF, serta memasukan dalam pasal UUJF untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pihak debitur yang tetap menguasai barang jaminan fidusia.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id