Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Yosran, SH, M.Hum, Hakim Agung TUN telah berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya pada pekan lalu, (Sabtu, 18/02/2017). Disertasi yang diajukan mengenai " Perlindungan Hukum Pejabat Pemerintahan pada Peradilan Tata Usaha Negara terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang " dengan tujuan untuk menganalisis dan menentukan urgensi perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan peradilan tata usaha negara terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam disertasinya Hakim Agung TUN menjelaskan kesimpulan penelitiannya ada dua point, yaitu bahwa perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan sangat diperlukan dan perlindungan hukum pejabat pemerintahan melalui PERATURAN secara ontologis merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konsititusional warga negara untuk bekerja secara aman, nyaman, tenang, berkepastian hukum dan berkeadilan sosial.
" Mengapa perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan sangat diperlukan, karena empat alasan mendasar, yaitu ; alasan sosiologis, ada krimininalisasi menyimpang terhadap kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintah dalam menggunakan kewenangan diskresi ; alasan yuridis sebagaimana diamanatkan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) huruf i dan j serta Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan; dan alasan teoritis sesuai dengan asas legalitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagai elemen negara hukum; serta alasan filosofi sebagai perwujudan dari prinsip keadilan bermartabat berdasarkan nilai-nilai Pancasila. " Jelasnya.
Untuk point kedua, lanjutnya, secara normatif perlindungan hukum pejabat pemerintahan telah diberikan baik bersifat preemtif, preventif dan represif. Namun secara detail masing-masing dari sifat perlindungan hukum tersebut belum diatur mekanisme dan pemenuhannya dalam peraturan undang-undangan. Secara epistemologis, proses perlindungan hukum bagi pejabat pemerintah terkait penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu harus diuji oleh PERATURAN sebelum diuji melalui Peradilan Pidana. Hal itu terkait dengan asas fundamentum petendi, bahwa pokok pangkal sengketa adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang merupakan ranah kajian hukum administrasi. Hal itu dikuatkan pula dengan prinsip bahwa penerapan hukum pidana bersifat ultimum remedium (penyelesaian hukum yang terakhir). Sehingga penerapan hukum administrasi memperoleh perlindungan hukum bagi pejabat pemerintah secara aksiologis dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta hak memperoleh akses dan keadilan melalui proses peradilan bebas, tidak memihak, objektif, dan adil memalui PERATURAN, sehingga memberikan ketenangan, kenyaman, dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi pejabat penyelenggara pemerintah.
Dalam hal ini saya juga memberikan dua saran pada DPR, pertama, DPR sebaiknya untuk melakukan perubahan Undang-Undangan nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan mengatur secara jelas dan lengkap mengenai sifat, bentuk, dan prosedur pemenuhan dan penegakan hak-hak konsitusional pejabat pemerintahan sebagai amanat pasal 28 I ayat 4 UUD 1945.
Kedua, DPR disarankan untuk melakukan perubahan dan harmonosasi terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi dan undang-undang nomor 51 tahun 2009 tantang PERATURAN dengan mengatur secara tegas dan jelas mengenai prioritas proses PERATURAN yang mempunyai titik taut atau titik singgung dengan peradilan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk pengaturan wewenang pejabat pemerintah atas keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan.
" Walaupun peraturan undang-undangan tersebut belum direvisi, disarankan kepada para hakim di PTUN dan PT.TUN dan PTPK, agar memberikan hak kepda pejabat pemerintahan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh perlindungan hakim terlebih dahulu melalui PERATURAN sebelum diadili melalui PTPK. " pungkasnya.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme