Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Ahmad Sholikhin Ruslie, SH., MH., Sekertaris Dewan Pimpinan cabang Perhitungan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Jombang berhasil meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dengan judul " Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Dasar Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang "
Tujuan penelitian ini untuk menemukan hakikat hal ikhwal kepentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang dan menemukan implikasi yurisdis apabila Perppu ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Negara yang menganut asas positif hukum menuntut adanya peraturan perundang-undangan yang dapat menjawab atas berbagai persoalan bangsa dan negara. Tututan ini belum dapat dipenuhi dengan baik sebab peraturan perundang-undangan akan selalu tertinggal dengan peristiwa. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undang yang diakui oleh konstitusi dan hanya ditetapkan jika terdapat hal ihwal kepentingan yang memaksa, maka setiap ditetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang selalu melalui persoalan.
Wakil ketua biro konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang tersebut dalam disertasinya menarik dua kesimpulan. Pertama, bahwa hakikat hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai alasan penetapan praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, jika terdapat : 1) ancaman yang membahayakan (dangerous threat), 2) kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity), 3) Keterbatasan waktu (limited time), 4) tergerusnya sendi-sendi negara hukum dan demokrasi yang menghalangi upaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan sesuai dengan konsep welfare State dengan tetap berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kedua, Implikasi yuridis apabila peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak oleh DPR adalah pencabutan Perppu dengan menetapkan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu yang memuat segala akibat hukum atas pencabutan tersebut. Namun jika sebelum penetapan Perppu yang ditolak oleh DPR tersebut terdapat Undang-Undang yang telah mengatur materi muatan yang sama dengan Perppu yang ditolak. Maka sesuai dengan teori " jika belum ada hukum yang baru maka hukum yang lama masih dianggap berlaku ". Dengan demikian Undang-Undang yang ada sebelum ditetapkan Perppu harus dinyatakan berlaku kembali.
Berdasarkan hasil penelitiannya Ahmad Sholikhin Ruslie merekomendasikan kepada DPR dan juga Presiden segera menyusun Undang-Undang khusus mengatur tentang Perppu yang meliputi syarat-syarat ditetapkannya Perppu dan dalam hal apa saja suatu keadaan dapat dikategorikan sebagai hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sekurang-kurangnya Undang-Undang tersebut mampu menjabarkan dan memberikan batasan terhadap : 1) ancaman yang membahayakan (dangerous threat), 2) kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity), 3) Keterbatasan waktu (limited time), 4) tergerusnya sendi-sendi negara hukum dan demokrasi yang menghalangi upaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan sesuai dengan konsep welfare State dengan tetap berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Lanjutnya, MPR segera melakukan perubahan terhadap pasal 22 Undang-Undang NRI 1945 dan DPR serta Presiden segera melakukan perubahan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembekuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme