Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Sebelum berwudhu sudah dianjurkan kita untuk membaca basmalah dan niat berwudhu, serta mengamalkan sunnah lainnya seperti mencuci telapak tangan, memasukkan air ke dalam hidung, dan kumur-kumur. Setelah berwudhu pun terdapat beberapa kesunahan yang dianjurkan seperti membaca doa dan lain-lain. Di perkotaan, kebanyakan mereka tidak memiliki tempat khusus wudhu di dalam rumah. Kalau wudhu, pasti melakukannya di kamar mandi dan di situ biasanya ada tempat buang hajat. Padahal pada tempat itu tidak elok melafalkan kalimat dzikir dan doa.
Pada dasarnya tidak ada larangan berwudhu di kamar mandi. Namun yang menjadi masalah adalah terkait dengan pembacaan basmalah sebelum berwudhu di dalam kamar mandi yang ada WC-nya. Karena membaca basmalah disyariatkan sebelum melakukan segala hal yang penting (baik). ‘’Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.’’ (HR. Abu Daud no. 101 dan Ibnu Majah no. 399)
Para ulama memakruhkan mengucapkan dzikir kepada Allah di kamar mandi atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak selayaknya disebut di tempat semacam ini. Imam An-Nawawi mengatakan: ‘’Dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa. Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: ‘’Jika orang yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan. Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’’.
Pada kondisi ini, manakah yang harus diutamakan? Tetap membaca doa dan bismillah demi mendapatkan kesunnahan wudhu atau meninggalkannya karena sedang berada di tempat yang dimakruhkan melafalkan dzikir dan doa?
Jawaban dari pertanyaan ini sudah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Kumpulan pendapat mereka dapat ditemukan dalam Al-Mawsuatul Fiqhiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menyebutkan:
Yang artinya, ‘’Ibnu Abidin mengatakan, andaikan seorang berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan baginya membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca doa wudhu demi menjaga kesunahan atau meninggalkannya mengingat tempatnya? Menurut Ibnu Abidin, pendapat yang jelas adalah meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Madzhab Hanbali yang mengatakan bismillah wajib dalam wudhu. Sementara tetap berdzikir di dalam hati tidak dimakruhkan dan menurut ulama Madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar kecil.’’
Merujuk pada pendapat ini, lebih baik tidak melafalkan bismillah dan doa pada saat wudhu di kamar mandi. Aturan ini berlaku bila di dalamnya terdapat tempat buang hajat. Ibn Abidin mengatakan, larangan melafalkan dzikir pada tempat kotor lebih jelas ketimbang perintah umum melafalkan dzikir dan doa, khususnya pada saat wudhu. Hal ini ditekankan guna menghormati kesucian kalimat dzikir dan doa. Meskipun membacanya dimakruhkan, membatinkan dzikir dan doa di dalam hati tetap diperbolehkan. Adapun terkait kesunahan berdoa setelah wudhu, solusinya ialah membacanya pada saat keluar dari kamar mandi. Wallahu alam.
Sumber : http://www.nu.or.id, https://www.curhatmuslimah.com.
Reporter : MKM
Editor : LA_Unda