Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan

  • 17 Mei 2019
  • REDAKSI
  • 6021

Berpuasa seringkali menyisakan bau mulut yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain. Meskipun demikian, dalam sebuah hadits telah disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa bagaikan wangi minyak kasturi di sisi Allah. Namun pasti ada sebagian muslim yang berusaha menghilangkannya dengan melakukan gosok gigi. Lalu bagaimanakah hukum sikat gigi saat berpuasa ? apakah diperbolehkan ?

v  Hukum Bersiwak Saat Berpuasa

Syaikh Shalih Al – Fauzan pernah ditanya tentang hukum bersiwak ketika sedang melakukan puasa Ramadhan. Beliau memaparkan, ‘’Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang dianjurkan. Bersiwak memiliki keutamaan yang besar. Terdapat berbagai riwayat shahih yang menunjukkan dianjurkannya bersiwak, dapat kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.’’

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mengamalkan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Hendaklah kita berusaha bersiwak, terlebih – lebih lagi pada saat diperlukan atau pada waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, seperti sebelum berwudhu, ketika akan melaksanakan shalat, ketika hendak membaca Al – Quran, ketika ingin menghilangkan bau mulut yang tidak sedap, serta saat bangun tidur sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Keadaan – keadaan tadi merupakan saat yang ditekankan untuk bersiwak. Dan asalnya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu. Orang yang berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Pendapat yang tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu, dianjurkan untuk bersiwak di pagi hari maupun di sore hari.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ‘’Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.’’ (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara muallaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1 : 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, ‘’Hadits – hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.’’ (Tuhfatul Ahwadzi, 3 : 488)

Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Syabi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, ‘’Tidak masalah menggunakan siwak basah.’’ Ada yang mengatakan, ‘’Siwak basah memiliki rasa.’’ Ibnu Sirin menyanggah, ‘’Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur – kumur dengan air.’’

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.

Kemudian, Imam Nawawi, dalam Al – Majmu, syarah Al – Muhadzdzab menjelaskan artinya : Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang – cabang (bulu – bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh Al – Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Dari redaksi diatas dapat kita pahami bahwa siwak basah masih dibolehkan. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur – kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.

v  Hukum Sikat Gigi Gunakan Pasta Gigi Saat Puasa

Jika melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.  Imam Nawawi rahimahullah berkata, ‘’Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafiiyah, pen.). Al – Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.’’ (Al-Majmu, 6 : 222)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, ‘’Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.’’ (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 15 : 260. Dinukil dari Fatwa Al – Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al – Utsaimin rahimahullah, ‘’Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.’’ (Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 17 : 261 – 262).

Selain itu, Syekh Muhammad Nawawi Al – Bantani dalam Nihayatuz Zain berpendapat : ‘’Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah dhuhur’’ (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadiin, cetakan Al – Maarif, Bandung, 195)

Al – Habib Abdulloh bin Husein bin Thahir dalam karyanya Isadur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq mengatakan : ‘’Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah dhuhur berdasarkan hadits, perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada Hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’’ (Isadur Rafiq, Cetakan Al – Hidayah, Surabaya, Juz 1, Halaman 117).

v  Kesimpulan :

Hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa adalah boleh. Namun untuk lebih berhati – hati dari tertelannya pasta gigi ke dalam kerongkongan, maka sebaiknya pasta gigi tidak digunakan ketika puasa, bisa ditunda setelah waktu berbuka tiba atau sebelum masuk waktu shubuh. Sebagai gantinya, sebaiknya sikat gigi dilakukan sebelum azan Shubuh atau sebelum Dhuhur tiba, demi mengejar keutamaan. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa.

Reporter : MKM

Editor     : LA_unda

 

 

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI