Ijin Alih Fungsi Tanah Pertanian Untuk Permukiman

  • 29 Mei 2019
  • REDAKSI
  • 6031

Suryadi, S.H., M.H., akhirnya berhasil menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya, di meeting room Graha Wiyata lantai 1 Untag Surabaya, Selasa, (28/05/2019). Karya ilmiah yang berjudul ‘’Izin Alih Fungsi Tanah Pertanian Untuk Permukiman’’ mengantarkan Suryadi lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Dalam disertasi tersebut, Suryadi menjelaskan bahwa pembangunan perumahan oleh siapa pun harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undang, sehingga tidak akan menimbulkan sebuah masalah, sengketa, serta kerugian.

‘’Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa. Pembangunan perumahan diperlukan peraturan perundang-undang yang menjadi dasar hukum, kebijakan, arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan perumahan,’’ ujar dosen Fakultas Hukum Unmer Ponorogo tersebut.

Berkaitan dengan penggunaan tanah dalam hal ini bidang pertanian, Suryadi menambahkan bahwa pembangunan pertanian juga perlu didukung oleh tata ruang dan tata guna tanah, sehingga penggunaan, penguasaan, kepemilikan, dan pengalihan hak atas tanah dapat menjamin kemudahan dan kelancaran usaha pertanian yang sesuai dengan asas adil dan merata.

‘’Sejalan dengan ketentuan yang mengatur penatagunaan tanah, maka diperlukan dasar-dasar penatagunaan tanah supaya tidak terjadi konflik kepentingan. Jika kedua undang-undang antara undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dipertemukan, maka akan terjadi konflik norma,’’ kata lulusan Magister Hukum Universitas Narotama Surabaya tersebut.

Atas apa yang telah diteliti, pria kelahiran kota Ponorogo 5 Juli tersebut berharap kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ketika menerbitkan sebuah izin harus benar-benar memperhatikan dan peduli dengan nasip rakyat saat ini. Sehingga tidak akan terjadi sebuah konflik dan manfaatnya akan dapat dirasakan oleh rakyat.

‘’Dalam rangka penerbitan izin alih fungsi tanah pertanian untuk permukiman, pemerintah pusat ,ataupun pemerintah daerah yang menerbitkan izin tersebut harus benar-benar menempatkan hukum pada supremasinya. Kebijakan pemerintah yang dibuat harus pro rakyat, artinya kebijkan tersebut benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat,’’ tutupnya.

Reporter : YRS

Editor     : LA_unda

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI