Implementasi Kebijakan BNP2TKI Dalam Pencairan Kredit Usaha Rakyat Tenaga Kerja Indonesia

  • 03 Juli 2019
  • REDAKSI
  • 6035

Erlyna Hidyantari, mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untag Surabaya, berhasil menyelesaikan studinya dengan disertasi berjudul ‘’Implementasi Kebijakan BNP2TKI Dalam Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara Penempatan Khususnya Singapore (Studi Kasus di PT. HANACO Sukses Malang)’’. Setelah mengikuti ujian terbuka di meeting room Graha Wiyata lantai 1, Selasa, (02/07/2019) Erlina lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Menurut Erlyna, moderenisasi telah menimbulkan imbas besar bagi perekonomian dunia khusus Indonesia. Moderenisasi memberi dampak negatif bagi public, seperti pengangguran, kemiskinan, kesenjangan serta ketidak merataan pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini. Hal tersebut dikarenakan ketidak merataan distribusi kebutuhan pokok, peluang pekerjaan antara di pedesaan dan di perkotaan.

‘’Di Jawa Timur, angka pengangguran menunjukkan sebesar 4,21 persen (BPS,2016), sedangkan pengangguran di Indinesia mencapai angka 6,87 Juta (BPS 2017). Selanjutnya pada bulan September 2018 jumlah penduduk miskin di Jawa Timur mencapai 4.292,15 ribu jiwa (BPS 2018). Ketimpangan tesebut tampak jelas dalam perkembangan maupun pertumbuhan angkatan kerja yang berlangsung jauh lebih pesat dibanding kemampuan penyerapan tenaga kerja yang tersedia saat ini,’’ ujar perempuan yang pernah menyelesaikan pendidikan sarjana sosial tersebut.

Permasalah utama di Indonesia saat ini adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal tetapi tanpa keterampilan, terlebih TKI illegal yang diselundupkan ke negara tujuan dan perusahaan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, seperti menghindari pajak, ongkos tenaga kerja di bawah standar atau kesepakatan. Terkait hal tersebut, menurut Erlyna ada 3 status tenaga kerja.

‘’Ada 3 status tenaga kerja, yang pertama yaitu tenaga kerja tertampung, yaitu tenaga kerja yang bernasib baik dan biss mendapat pekerjaan di negaranya sendiri. Kedua adalah tenaga kerja menunggu, artinya masih menyelesaikan persyaratan yang harus dipenuhi. Terakhir tenaga kerja yang tidak sabar menunggu, tenaga kerja ini umumnya dikategorikan sebagai tenaga kerja bermasalah yang tidak ingin terkungkung dalam budaya setempat,’’ tambah Erlyna.

Dari apa yang telah ditelitinya, Erlyna berharap akan ada kebijakan pemerintah melalui undang-undang yang dapat menjamin serta melindungi beberapa hak TKI, dalam hal ini supaya tenaga kerja memiliki skill dan keterampilan untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk modal membangun usaha.

‘’Implementasi kebijakan pemerintah dalam undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang penempatan dan penyaluran TKI ke luar negeri, serta keputusan presiden nomor 14 tahun 2015 tentang komite kebijakan pembiayaan usaha micro, kecil dan menengah yang telah diubah dalam undang-undang nomor 19 tahun 2015, sebaiknya dilengkapi supaya peraturan tersebut dapat menjamin dan melindungi hak-hak purna TKI agar dibekali keahlian tertentu sebagai modal berwirausaha,’’ tutup Erlyna dalam disertasinya.

Reporter : YRS

Editor     : LA_Unda


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI