Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan

  • 18 Januari 2016
  • 6018

Halwatiah berhasil menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik UNTAG Surabaya, disertasi yang diajukan “ Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Di Kabupaten  Takalar Provinsi Sulawesi Selatan” , latar belakan disertasi tersebut berhubungan dengan Angka kematian ibu, bayi dan balita di Indonesia masih cukup tinggi dan merupakan salah satu masalah utama kesehatan , sedangan pelayanan kesehatan  di Kabupaten  Takalar Provinsi Sulawesi Selatan masih kurang (14/1/2016).

Aanalisis pelaksanaan kebijakan kemitraan bidan dengan dukun dan menyusun model implementasi kebijakan kemitraan bidan dengan dukun sesuai kondisi lokall Kabupaten  Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam penelitiannya Halwatiah menemukan 4 temuan, (1) kebijakan daerah yang spesifik mengatur tentang AKI Kabupaten Takalar di Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Perda No.2 tahun 2010 tentang kemitraan bidan dan dukun telah mencapai nol angka kematian ibu, sehingga menjadi daerah percontohan bagi daerah lain. (2) implementasi kebijakan dan program penurunan kematian ibu dan bayi dapat dipercepat jika infrastrutur-infrastruktur lain juga berkembang. (3) adanya kemauan dari pembuat kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif  maka sebuah kebijakan dapat disusun dan disepakati bersama dan (4)  komitmen dari masyarakat termasuk kader dengan atau tanpa anggaran dari Pemda sangat berpengaruh dalam lancarnya pelaksanaan program KIA.

Adapun hasil penelitian kebijakan KBD dilihat pada sisi kebijakan merupkan solusi kreatif berbasis kearifan lokal karena fakta lapangan masyarakat masih mempercayai peran dukun, penggunaan data pasien sudah cukup dimaksimalkan, kebijakan monitoring dan evaluasi program juga berjalan dengan baik, dalam sisi komunikasi juga sudah baik, adanya pertemuan rutin agen pelaksana, pelatihan yang telah dilakukan sehingga agen pelaksana sudah mengetahui persis apa yang harus dilakukan. Dan model implementasi kebijakan pelayanan lokal harus memiliki payung hukum kebijakan nasional.

“ Implementasi kebijakan program KIA-KBD sudah bagus namun demikian masih perlu ditingkatkan kualitas pelayanannya terutama dari sisi pendekatan klinis, anggaran dan keceptan pelayanan. Serta perlu komitmen semua pemangku kepentingan di pusat sampai daerah untuk dukungan politik, ekonomi untuk meningkatkan kualitas kemampuan, pelayanan dan kompensasi bagi petugas lapangan, bidan dan dukun,” tutupnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id