Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Tjetjep Yudiana SKM., M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Surabaya dengan disertasi “ Implementasi Kebijakan Program Dokter Keluarga di Provinsi Kepulauan Riau ”.
Tjetjep Yudiana SKM., M.Kes mengatakan tugas dokter keluarga adalah mengunjungi rumah penduduk dengan pendekatan promotif dan preventif sebagai pilar utama. Target kunjungan adalah 4 rumah /hari atau 100 rumah/bulan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab implementasi kebijakan dokter keluarga, mengetahui faktor pendukung dan penghambat dan membangun model implementasi kebijakan agar lebih efektif dan efisien.
“ Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa manfaat dokter keluarga telah dirasakan positif oleh masyarakat. Pemenuhan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat Kabupaten/Kota merupkan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraannya selama ini pemerintah Kabupaten/Kota belum mampu memenuhi tugas dan kewenangan tersebut dan mengajukan dukungan kembali kepada pemerintah provinsi kepulauan Riau,”tambah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Mahasiswa asal kepulauan Riau tersebut juga menyimpulkan penyampaian informasi mengenai kebijakan program dokter keluarga yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah jelas dan dapat dimengerti oleh tiap aparatur. Faktor pendukung keberasilan program dokter keluarga ditunjang dengan sistem reward yang memadai dari pemerintah Kepulauan Riau dan ditunjang oleh sarana prasarana walaupun masih diperlukan penyempurnaan.
“ Model implementasi kebijakan program dokter keluarga dengan mengembangkan model dasar Edward III dengan memperluas struktur birokrasi harus mampu memanipulasi sulitnya letak geografis, ekonomi dan sosial masyarakat di daerah terpencil dengan membangun kebijakan yang bersinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dan direkomendasi untuk kebijakan pemerintah terkait pembagian kewenangan tidak secara mutlak menutup peranan provinsi dalam pemenuhan tenaga strategis kabupaten/kota ” tutupnya.