Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Belum Optimal

  • 17 Mei 2018
  • 6096

Disertasi Ir. I Wayan Dhana Wiardjana, M.AP yang berjudul ‘’Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran’’ berhasil mengantarkannya meraih gelar Doktor Ilmu Administrasi di UNTAG Surabaya. Ujian terbuka berlangsung di Meeting Room, Selasa (15/5/2018).

I Wayan tertarik melakukan penelitian dengan judul tersebut, karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia, tetapi disisi lain kondisi transportasi laut tidak memadai. Hal ini berakibat pada biaya transportasi antar pulau dan pelabuhan menjadu cukup tinggi. Penyebab lainnya adalah, karena kapal-kapal niaga akan beroperasi apabila telah memperoleh jumlah muatan yang memadai, kembalinya kapal dari tujuan semula belum tentu memperoleh muatan yang cukup sehingga beban biaya kembalinya kapal ditanggung oleh biaya pada saat kapal berangkat.

‘’Tujuan penelitian ini untuk menganalisa sejauh mana pencapaian tujuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan menemukan model proses implementasi kebijakan yang relevan dengan karakteristik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,’’ jelasnya kepada warta17agustus.com.

Penelitian mahasiswa asal Bali tersebut menyimpulkan, tujuan implementasi UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai tahun 2017 belum tercapai secara optimal, karena ditemukan kendala-kendala sebagai berikut: operasional kapal-kapal niaga nasional di wilayah perairan Indonesia selama ini dilaksanakan dengan jadwal waktu dan rute yang tidak tetap dan tidak teratur sehingga arus perpindahan barang antar pulau antar pelabuhan menjadi tidak lancar.

‘’Temuan lainnya adalah, pembinaan dan pengawasan badan pelaksana tentang kepatuhan memenuhi persyaratan kelayakan kapal niaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dilaksanakan secara disiplin. Komunikasi dan koordinasi baik internal maupun eksternal badan pelaksana tidak optimal karena lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap personil badan pelaksana,’’ ucap I Wayan.

Menurut dia, model proses implementasi kebijakan van horn van meter kurang relevan untuk memproses kebijakan dengan karakteristik yang dimiliki UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id