Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Joko Nur Sariono, SH. MH., telah berhasil meyelesaikan studi S3 di UNTAG Surabaya dengan Progam Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya di Meeting Room 1 Gedung Graha Wiyata UNTAG Surabaya akhir Januari lalu. Disertasi Joko mengenai Prinsip-Prinsip Pengaturan Jaminan Kesehatan Masyarakat Dalam Rangka Desentralisasi Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.
Lektor Kepala/IVa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tersebut memaparkan hasil penelitiannya didasari dari kebijakan JAMKESMAS atau ASKESKIN. " JAMKESMAS dilakukan untuk memenuhi hal dasar setiap individu atau semua warga negara termasuk masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Deklarasi Universal HAM oleh PBB Tahun 1948 dan UUD 1945 pada pasal 28 H yaitu bahwa setiap orang berhak hidup sejahteraan lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat," ucap pengacara kelahiran 23 maret tersebut.
" Sebenarnya rakyat telah dijamin oleh negara akan kesehatannya dan negara berkewajiban menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan nasional tanpa diskriminasi dan ini adalah hak konstitusi rakyat akan kesehatan (pasal 28H UUD 1945), untuk itu pemerintah bersama DPR dalam urusan pemerintahan bidang kesehatan mengeluarkan Undang - Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diundangkan di lembaran Negara tahun 2004 No. 150, tambahan lembaran Negara No. 4920 dan Undang-Undang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional merupakan representasi dari amanat UUD 1945 terutama pasal 34 ayat (2). Bahwa Pasal tersebut menegaskan negara mengembangkan sistem jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan. "
" Berdasarkan peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antar pemerintahan, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka pelayanan kesehatan termasuk urusan wajib pemerintah daerah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota. Dalam kerangka otonomi daerah maka pemerintah daerah berwenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalisas menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat” ucap Laki – laki asal kota Malang tersebut.
Desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberikan masukan tentang kualitas pelayanan yang mereka terima agar penetuan kualitas pelayanan public tidak hanya ditentukan oleh pemerintah atau lembaga yang memberikan pelayanan (provider), tetapi ditentukan secara bersama-sama antara provider dengan user, coustemer, client, atau citizen sebagai komunikas masyarakat pengguna jasa pelayanan, dengan kesiapan daerah melalui sistem pelayanan yang memadai, tingkat pelayanan kesehatan yang maksimum, dan lembaga pelayanan kesehatan yang memadai.
" Rekomendasi saya dalam menerima wewenang Desentralisasi Urusan Kesehatan Pemerintahan Daerah harus segera melukan langkah-langkah strategis, antara lain menetapkan sistem kesehatan daerah, menyusun program pembangunan secara bottom-up, menumbuhkan mental proaktif, mengembangkan sistem informasi kesehatan daerah, menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ilmiah dan pendidikan kesehatan, mengembangkan model promosi kesehatan daerah, meningkatkan kerjasama lintas sektoral, membentuk nadan kerjasama antar kabupaten dan kota, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat, " tutup dosen pengampu hukum kesehatan tersebut.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme