Jual Beli Yang Dilarang

  • 27 September 2019
  • YRS
  • 6722

Jual beli merupakan proses pemindahan hak milik sebuah barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya, atau bisa juga disebut menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur`an, Hadist Nabi, dan Ijma. Praktek Jual beli sudah ada sebelum Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam hingga saat ini. Perlu diketahui bagaimana hokum - hukum jual beli agar uang yang didapatkan dari jual beli tidak haram. Oleh karena itu, di bawah akan membahas terkait jual beli yang dilarang dalam ajaran Islam.

Jual beli yang dilarang dalam Islam salah satunya menurunkan harga jual dari harga pasaran. Menjual jasa atau barang dengan harga jual yang jauh dibawah harga jual pasaran maka hukumnya haram, karena bisa berdampak merugikan penjual lainnya. Selain itu juga dapat menimbulkan kecurangan - kecurangan dari penjual seperti halnya memalsukan produk yang dijual karena dapat dijual dengan harga yang lebih murah. Dan ini juga akan berdampak menimbulkan prasangka buruk di kalangan pedagang. Seperti sabda Rasul, ‘’Janganlah seseorang di antara kalian menjual diatas jualan saudaranya’’. (HR. Bukhari No. 2139).

Berikutnya yang dilarang adalah jual beli Najesy. Jual beli Najesy merupakan jual beli yang dilakukan dengan cara menaikkan harga dan mendorong seorang pembeli untuk membeli barang yang dia jual dengan cara memuji - muji barang dagangannya secara berlebihan yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang dia puji. Jual beli ini dilarang dalam agama Islam karena ada unsur penipuan pada penjual. Hal ini sesuai denan sabda Nabi, ‘’Janganlah seseorang menjual diatas jualan saudaranya, janganlah melakukan najesy dan janganlah orang kota menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa’’. (HR. Bukhari No. 2160 dan Muslim No. 1515).

Dalam Islam juga dilarang menjual barang sebelum masuk pasar. Maksudnya dilarang menjual barang sebelum masuk pasar adalah orang yang menjual dagangannya di luar pasar yang mana calon pembeli tidak tahu harga pasaran barang dagangan tersebut. Hal ini dilarang karena juga terdapat unsur penipuan dari penjual kepada calon pembeli. Sebagaimana sabda Nabi, ‘’Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (Pilihan untuk membatalkan jual beli)’’. (HR. Muslim No. 1519).

Apabila diadaptasikan ke dunia modern seperti pada zaman sekarang, kita dapat mengambil inti dan maksud dari Sabda Nabi Muhammad tersebut. Yakni larangan untuk menjual dengan cara menaikkan harga barang kepada orang yang tidak tahu harga barang tersebut di pasaran. Ini sering terjadi saat ini.

Selain itu perbuatan menimbun barang dagangan juga dilarang dalam ajaran Islam. ‘’Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa’’. (HR. Muslim no. 1605). Yang dimaksud dengan menimbun barang yaitu menyimpan barang dagangan tersebut, lalu baru akan menjualnya diwaktu harga di pasaran sedang naik. Ini jelas dilarang karena akan membuat orang kesulitan. Seperti contohnya menyimpan barang sembako dengan maksud dan tujuan menjualnya nanti pada saat harga bbm naik. Sedangkan orang - orang pada saat itu sedang kesulitan untuk mendapatkannya. Nabi menganjurkan untuk menjual barang dagangan pada saat itu juga dengan harga yang sesuai.

Semoga penjelasan di atas dapat menjadi informasi yang bermanfaat sehingga dapat lebih memahami terkait hukum jual dan beli.

Sumber : http://fimadani.com/hukum-jual-beli/

 

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter